*Jamin Tidak Ada Transaksi Jabatan & Kedepankan Profesionalitas
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melantik pejabat eselon II, III dan IV diLingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan menegaskan jika pelantikan ini adalah tuntutan Organisasi Pemerintah Kepulauan Riau dalam integritas menjamin agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap dinamis, dalam menyusun para pejabat diberbagai tingkatannya.
“Kita telah berusaha semaksimal mungkin menempatkan saudara semuanya sesuai dengan latarbelakang ilmu yang dipengalamani. Agar optimalisasi kinerja dapat kita capai dan bangun bersama,” ujar Gubernur Ansar saat melantik Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Kamis (30/12) petang.
Menurut Gubernur, pelantikan tersebut telah memenuhi Peraturan Daerah (Perda) perubahan SOTK yang sudah disahkan, yang didalamnya terkait dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Daerah. sehingga secara keseluruhan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas harus dilantik.
“Karena Perda perubahan SOTK itu, terdapat beberapa perintah-perintah yang signifikan terutama perubahan SOTK lama dan beberapa SOTK baru,” ungkap Gubernur Ansar.
Gubernur menambahkan, supaya pejabat yang baru dilantik segera menyesuaikan diri, prestasi-prestasi yang sudah diukir pimpinan yang sebelumnya agar dapat diselesaikan dan diteruskan serta dapat ditingkatkan lebih baik lagi.
“Dan saudara-saudara saat ini sudah diberikan amanah untuk memegang kepercayaan tugas diposisi masing-masing,” sambung Gubernur Ansar.
Lebih lanjut, Gubernur menjelaskan akan mengevaluasi kinerja-kinerja pejabat yang baru dilantik sesuai dengan kewenangan dalam waktu tertentu. Seperti yang bekerja sungguh-sungguh dan mengukir prestasi yang baik, maka Pemprov Kepri akan memberikan reward yang baik pula.
“Bagi yang bekerja tanpa kesungguhan, maka kita akan memberikan punishment. Bahkan akan memberhentikan dan digantikan dengan pejabat yang lain,” terang Gubernur Ansar.
Oleh karena itu, Gubernur memastikan seharusnya satu OPD memiliki korelasi dan koordinasi tertentu, Supaya bisa bekerja sama yang baik dengan kolerasi yang kuat serta harus dengan koordinasi yang baik.
“Maka, saya minta pelajari yang benar OPD yang mempunyai korelasi dan koordinasi dengan OPD yang lain. Sehingga kadangkala kebijakan-kebijakan yang mengalami keterlambatan karena lemahnya koordinasi,” kata Gubernur Ansar.
Terakhir, Gubernur dengan tegas menjamin tidak ada transaksi apapun diberbagai eselonisasi dan jual beli jabatan yang dilantik pada hari ini. Dimana pelantikan ini adalah memberikan kesempatan untuk bekerja dengan baik dan sukses.
“Dan kalau memang ada yang melakukan itu, bahkan orang diluar sistem kita laporkan kepada saya dan akan saya laporkan kepada penegak hukum,” tutup Gubernur Ansar.
Sebelum pelantikan tersebut, Gubernur telah melaksanakan pengambilan sumpah Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Nomor 1483 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 yaitu Ir. Lamidi, MM jabatan baru Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan DR. H. Firdaus, S.Ip, M.Si jabatan baru Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan KORPRI.
Dalam pelantikan tersebut, dengan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1484 Tahun 2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, jabatan Administrator serta jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berjumlah 875 orang.