Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Telah Diserahkan Tim Penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksaan

Tim Penyidik Bareskrim Polri hari ini menyerahkan berkas dan barang bukti kasus pembuahan Brigadir J tahap II ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).

Selain berkas dan barang bukti Polri juga menyerahkan para tersangka, termasuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (FS) dan Istrinya Putri Candrawathi (PC).

Kepala biro multi media Humas Polri Brigjen Pol Gatot Refli Handoko mengatakan, dari hasil tim penyidik Bareskrim polri dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung jika hari ini akan dilakukan penyerahan berkas dan barang bukti tahap II.

Ia juga menambahkan, sejatinya dijadwalkan penyerahan tersebut dilakukan pada pukul 13.00 Wib, namun karena sesuatu hal akhirnya serah terima itu dimajukan pukul 11.00 Wib.

Baca Juga:Senilai 577 Milyar. PT Adhi Karya Mendapat Empat Paket Proyek Untuk Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).

“Sebelum dilimpahkan kami juga melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka yang berjumlah 11 dan 12 berkas perkara,” ucap Gatot di Gedung Bareskrim Polri Rabu (5/10/2022).

Ia juga menyebut, pelimpahan tahap II ini diawali dengan lima tersangka pembunuhan berencana pasal 340 Subsider pasal 338 juncto pasal 55dan pasal 56 KUHP.

Lima tersangka itu adalah, FS, PC, Bharada E , Bripka RR dan KM.

Kemudian, kata Gatot, diserahkan pula tujuh tersangka Obstruction of Justice yang terdiri dari FS, HK, ANP, BW, CP, ARA dan IW.

“Karena FS juga tersangkut kasus pembunuhan berencana, tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” tukasnya.

Baca Juga:Presiden Jokowi Telah Menelepon Presiden FIFA Giovanni Vincenzo Infantino Menjelaskan Tragedi Kanjuruhan

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan jika pihaknya akan mengirimkan barang bukti terlebih dahulu, karena hal itu sesuai dengan kesepakatan dengan pihak kejaksaan agung.

“Hari ini rencana kami menyerahkan barang bukti terlebih dahulu sesuai kesepakatan dengan kejaksaan,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (4/10/2022)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *