Tribratanews.kepri.polri.go.id – Jakarta. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, TikTok Shop sudah mengantongi izin operasi sebagai e-commerce dari Kementerian Perdagangan. Hal itu ia ketahui setelah memanggil manajemen TikTok.
“Dia (TikTok) saya panggil, dia bilang sudah dapat izin per Juli 2023 dari departemen perdagangan sudah e-commerce,” ungkap Menkominfo dilansir dari Kompas.tv, Kamis (21/9/23).
Izin yang didapat TikTok Shop adalah Surat Izin Usaha Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP 3A PMSE).
Menkominfo juga menjelaskan, penggabungan dua model bisnis dalam satu platform menjadi hal yang wajar seiring perkembangan teknologi. Oleh karena itu, menurutnya tidak perlu adanya pemisahan aplikasi antara sosial media TikTok dengan TikTok Shop.
“Sekarang praktiknya sudah semuanya blending [bercampur], mana bisa bedakan. Itu kan banyak platform sosial media juga jadi e-commerce segala macam enggak ada masalah lah,” tutupnya.
- Sumber : TBNews Polri