SOERATKABAR.COM, Jakarta – Perseteruan Wardatina Mawa dan Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan masih terus berlanjut. Wardatina Mawa menyatakan sikap, untuk tidak menempuh jalan damai melalui mekanisme restorative justice yang sebelumnya diupayakan oleh pihak kepolisian di Polda Metro Jaya.
Penolakan tersebut disampaikan Wardatina melalui sepucuk surat resmi yang dikirimkan kepada tim penyidik. Dengan adanya surat pernyataan tersebut, harapan untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dipastikan tertutup, dan laporan polisi yang dilayangkan akan terus berjalan sesuai prosedur hukum pidana.
“Hasilnya, saudari WM mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan memberikan sikap untuk menolak upaya restorative justice,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, Jumat (22/5/2026).
Kompol Andaru menegaskan kembali, posisi pelapor sudah bulat untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Kepolisian yang sebelumnya memfasilitasi ruang mediasi antara pelapor dan terlapor, kini harus menghormati keputusan Wardatina Mawa sebagai pihak yang merasa dirugikan.
“Jadi saya tegaskan lagi ya, saudari WM menolak upaya restorative justice antara pelapor dan terlapor,” tegasnya.
Menindaklanjuti penolakan tersebut, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) PPA dan PPO Polda Metro Jaya akan segera menyusun langkah penyidikan lanjutan. Fokus utama polisi saat ini adalah, memperkuat berkas perkara dengan mengumpulkan keterangan dari para ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Sehingga penyidik selanjutnya akan melanjutkan penanganan perkaranya, akan melakukan pemeriksaan ahli untuk kemudian beberapa tahapan selanjutnya melakukan gelar perkara,” jelasnya.
Proses pemeriksaan saksi ahli ini, dianggap krusial untuk melihat apakah unsur-unsur pidana dalam laporan Wardatina Mawa terpenuhi atau tidak. Kompol Andaru Rahutomo menyebutkan, setidaknya ada dua orang ahli yang masuk dalam daftar pemanggilan penyidik dalam waktu dekat.
“Sementara rencana akan memanggil dua ahli ya. Sebagai pelengkap dari berkas perkara. Setelah itu akan dilaksanakan gelar perkara, nanti jadwalnya kami sampaikan lebih lanjut ya,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari, laporan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa terhadap Inara Rusli dan Insanul Fahmi atas dugaan tindak pidana perzinaan.
Wardatina Mawa menuding Inara Rusli, telah menjalin hubungan gelap dan melakukan hubungan intim dengan suaminya, Insanul Fahmi.
Sebagai bukti, pihak pelapor menyerahkan rekaman CCTV yang diklaim memperlihatkan kebersamaan Inara Rusli dan Insanul Fahmi di sebuah lokasi. (dtk)
