Kejagung Pastikan Motor Listrik Terbengkalai di Bekasi Bukan Barbuk Kasus BGN

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal video viral tumpukan motor listrik terbengkalai di Bekasi, Jawa Barat, yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejagung memastikan motor-motor dalam video tersebut bukan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).

Dia mengatakan barang bukti kasus tersebut disimpan dalam gudang. Dia memastikan ciri-ciri motor dalam video tersebut berbeda dengan barang bukti yang ada.

“Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda,” katanya.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan tumpukan motor listrik terbengkalai diduga kendaraan operasional program MBG viral di media sosial. BGN memastikan motor tersebut bukan miliknya.

Dalam video yang dilihat pada Senin (19/10), tampak sejumlah motor listrik berjejer di lahan kosong yang berada di dekat tumpukan sampah. Dalam narasi yang beredar, lokasi disebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny membantah motor listrik dalam video tersebut milik BGN. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan membandingkan motor dalam video dengan motor trail listrik yang diadakan pada 2025.

“Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda,” kata Tysa saat dihubungi, Senin (19/10).

Sebagai informasi, penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional ini diketahui dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada kluster ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para mantan petinggi BGN.

Kemudian kluster kedua adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan lantaran perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo (BU), yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Anang memerinci, lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta:

  1. BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);
  2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;
  3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;
  4. YY, selaku Direktur PT YAT;
  5. AA, selaku Direktur PT ASE. (dtk)
Exit mobile version