“Draf RUU Sisdiknas yang diusung pemerintah saat ini tidak sejalan dengan prinsip pemenuhan hak atas pendidikan mencakup ketersediaan, keterjangkauan, kelayakan, dan keberterimaan,” kata perwakilan KPN, Iman Zanatul Haeri, dalam keterangan tertulis, Jumat, 7 Oktober 2022.
Dia mengatakan sudah seharusnya pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab atas hak pendidikan. Salah satunya, melalui RUU Sisdiknas.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Seharusnya pemerintah pusat maupun daerah bertanggung jawab untuk memastikan setiap warga negara dapat mengakses pendidikan berkualitas,” ujar dia.
Iman menegaskan pendidikan adalah hak konstitusional warga negara. Dia menyebut pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.
“Bergesernya semangat perubahan yang diusung melalui RUU Sisdiknas mungkin terjadi mengingat proses perencanaan dan penyusunannya tidak transparan dan membuka ruang partisipasi bermakna bagi publik,” tutur Iman.
(REN)
