Suara Denpasar – Setelah ada pelimpahan dari jaksa penuntut umum, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan cepat menetapkan jadwal sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua dan obstruction of justice (OoJ). Ferdy Sambo dan 10 terdakwa lainnya pun sudah diputuskan mulai jadi pesakitan pekan depan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, Ferdy Sambo akan disidang bersama tiga terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal pada Senin (17/10/2022).
Djuyamto menjelaskan, bertindak sebagai ketua majelis hakim sidang empat terdakwa ini adalah Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa, didampingi dua hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
“Sambo, Ibu PC, KM, dan RR Senin 17 Oktober 2022,” jelas Djuyamto dilansir dari Suara.com, Senin (10/10/2022).
Baca Juga:Kang Dedi Mulyadi Datangi Cewek Warung Kopi Plus-Plus, Ditinggal Suami Selingkuh
Djuyamto menjelaskan, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan menjalani sidang secara terpisah. Pelaksanaan sidang perdana Bharada E akan digelar ada Selasa (18/10/2022).
Sedangkan terkait sidang obstruction of justice atau OoJ, Djuyamto menjelaskan, para terdakwa akan mulai menjalani sidang pada Rabu (19/10/2022). Enam terdakwa dibagi dua.
Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rahman akan disidang bersama. Sidang ini dipimpin Ahmad Suhel, didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sedangkan terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo dalam satu sidang dengan ketua majelis hakim Afrizal Hadi bersama hakim anggota Ari Muladi dam M. Ramdes.
“Kalau yang obstruction of justice, Rabu 19 Oktober 2022,” pungkasnya.
Baca Juga:Begini Respons Universitas Udayana ? Tak Dirinci SPI Mahasiswa Kedokteran Rp 1,2 Miliar Per Orang
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Joshua ada lima terdakwa. Yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Kelimanya dijerat menggunakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan terancam hukuman mati.
Sedangkan kasus OoJ, tujuh terdakwa adalah Ferdy Sambo (sudah dipecat), Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.
Ketujuh terdakwa ini dijerat menggunakan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU subsider Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 233 subsider Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Suara.com)
