SOERATKABAR.COM, Jakarta – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait gugatan terhadap pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalimantan Barat yang sempat menjadi polemik di publik. Eddy mengatakan MPR RI akan mempelajari gugatan yang diajukan oleh advokat David Tobing itu.
“Bahwa adanya, gugatan hukum yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri bersama ini tentu kami menghormati proses hukum yang diajukan tersebut dan tentu nanti akan kami pelajari untuk kami berikan responsnya sesuai dengan ketentuan dan tata aturan yang berlaku,” kata Eddy kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Waketum PAN ini mengatakan MPR RI telah menyelesaikan permasalahan Lomba Cerdas Cermat yang melibatkan SMAN 1 Pontianak secara kekeluargaan. Ia menyebut SMAN 1 Pontianak juga berlapang dada dan mendukung SMAN 1 Sambas untuk melaju ke babak selanjutnya.
“Sebagaimana telah disampaikan oleh pimpinan MPR, bahwa satu kita telah menyelesaikan polemik yang sempat berkembang dengan SMAN 1 Pontianak secara baik, kekeluargaan dan secara sangat lapang dada,” ujar Eddy.
“SMAN 1 Pontianak sudah mengatakan bahwa mereka menerima keputusan menjadi juara kedua dan justru ingin mendukung SMAN 1 Sambas untuk maju ke tahapan tingkat nasional,” sambungnya.
Eddy mengatakan permasalahan terkait Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar itu sudah diselesaikan dengan baik. Ia lantas berbicara soal nasib dua juri yang kontroversial dalam memberikan penilaian.
“Jadi saya kira permasalahan yang pernah terjadi, itu sudah bisa diselesaikan dengan baik. Tentang tindakan apa yang akan diambil oleh pimpinan MPR terhadap mereka-mereka yang memang menjalankan tugasnya dengan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, tentu itu merupakan evaluasi internal MPR yang tentu nanti akan diputuskan oleh pimpinan MPR,” katanya.
Diketahui, sidang perdana terkait gugatan polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat segera digelar. Sidang perdana gugatan tersebut akan digelar pada Selasa pekan depan.
“Selasa 2 Juni 2026,” kata Jubir PN Jakpus, Sunoto, kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Adapun advokat David Tobing menggugat MPR, 2 juri hingga master of ceremony (MC) Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar di Kalimantan Barat (Kalbar) usai ramai dikritik masyarakat. Penggugat menilai tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan sejumlah pihak.
“Iya, tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Kode Register: JKT.PST-12052026HYC tanggal 12 Mei 2026,” kata David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
David menilai pihak tergugat telah melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). David mengatakan juri dan MC tak berhati-hati dan mengesampingkan profesionalisme.
Dalam gugatannya, David menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. David ingin Ketua MPR Ahmad Muzani memberhentikan dengan tidak hormat juri Dyastasita dan Indri Wahyuni.
“Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Muzani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyastasita Widya Budi, S.Sos.) dan Tergugat III (Indri Wahyuni, S.I.P., M.A.) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia,” ujar David.
“Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional,” tambahnya. (dtk)
