Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Keputusan itu menindaklanjuti pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7).

“Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna dalam keterangan resmi Kejagung.

Penunjukan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Sebelum ditunjuk menggantikan Febrie, Rudi menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan.

“Sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sampai ditetapkannya pejabat definitif,” ujar Anang.

Anang juga mengatakan pergantian kepemimpinan ini takkan mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Febrie sendiri telah menyatakan mundur sebagai Jampidsus pada Sabtu dini hari tadi.

Keputusan itu diambil Febrie kurang dari 12 jam sejak melakukan konferensi pers menanggapi proses penegakan hukum yang dilakukan Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terhadap sejumlah kasus dugaan korupsi yang menjadi sorotan publik. (cnni)

Exit mobile version