SOERATKABAR.COM, Batam – PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kepulauan Riau bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Riau menggelar Pengundian Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 Berhadiah Logam Mulia di Aula PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Batam, Jumat (10/7/2026).
Program Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor 2026 merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang patuh, program ini juga bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan sebagai bagian dari upaya mendukung keselamatan berlalu lintas.
Pengundian dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel dengan disaksikan langsung oleh Notaris Wida Pandjaitan sebagai saksi resmi. Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau Abdullah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau, perwakilan Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau, serta perwakilan Bapenda Kota Batam.
Peserta yang mengikuti pengundian merupakan wajib pajak yang telah memenuhi seluruh ketentuan program dengan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor selama periode yang telah ditentukan. Dari hasil pengundian, terpilih lima orang pemenang yang berhak memperoleh hadiah logam mulia, terdiri dari satu pemenang logam mulia 5 gram, dua pemenang logam mulia 2,5 gram, dan dua pemenang logam mulia 1 gram.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Kepulauan Riau, Rikka Inri Dalosa, mengatakan program ini merupakan wujud komitmen Jasa Raharja bersama Tim Pembina Samsat dalam memberikan penghargaan kepada masyarakat yang disiplin memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.
“Program ini merupakan bentuk penghargaan kepada masyarakat yang telah tertib membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Kami berharap apresiasi berupa logam mulia ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat untuk semakin disiplin dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor. Kepatuhan tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga mendukung terciptanya budaya tertib berlalu lintas serta memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat,” ujar Rikka.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Kepulauan Riau, Abdullah, menyampaikan bahwa program apresiasi tersebut menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor. Melalui program ini, kami ingin menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah sekaligus dapat memperoleh apresiasi dari pemerintah bersama Tim Pembina Samsat,” katanya.
Dari unsur kepolisian, Paur STNK Ditlantas Polda Kepri, Vita, menegaskan bahwa tertib administrasi kendaraan merupakan bagian penting dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.
“Tertib administrasi kendaraan merupakan salah satu wujud kepatuhan berlalu lintas. Sinergi antara Kepolisian, Pemerintah Daerah, dan Jasa Raharja diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Riau yang mengapresiasi kolaborasi Tim Pembina Samsat dalam memberikan penghargaan kepada masyarakat.
“Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan sebagai warga negara. Kami berharap kegiatan seperti ini mampu mendorong semakin banyak masyarakat untuk tertib memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor,” ungkapnya.
Seluruh rangkaian pengundian berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Nama-nama pemenang diumumkan setelah proses pengundian selesai dan selanjutnya akan menjalani tahapan verifikasi administrasi sesuai ketentuan program.
Melalui Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Riau berharap semakin banyak masyarakat yang terdorong untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mewujudkan budaya tertib administrasi kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Riau. (*)
