SOERATKABAR.COM, Jakarta – Pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar soal Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI) mendapat perhatian publik.
Merespons hal itu, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, menegaskan keikutsertaan lembaga pengelola wakaf dari Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) atau Nazhir Masjid Istiqlal dalam mekanisme pasar modal hanya untuk memfasilitasi gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Hal tersebut ia ungkap menyusul kabar yang menyebut Masjid Istiqlal masuk ke ekosistem Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pengelolaan wakaf produktif.
Thobib menegaskan, Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara dan lembaga nirlaba. Karena itu, Masjid Istiqlal tidak memiliki kapasitas untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).
“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” jelas Thobib dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” lanjutnya.
Thobib memastikan, pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal sejalan dengan prinsip hukum syariah dan regulasi. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengaluarkan fatwa terkait kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” terang Thobib.
Kemenag juga menggandeng sejumlah manajer investasi untuk pengelolaan Gerakan Yuk Wakaf Saham yang sesuai standar kehati-hatian dan akuntabilitas, seperti PT Majoris Asset Management, PT Mandiri Sekuritas, serta Bank Kustodian resmi.
Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Thobib juga mengaku terbuka dengan sejumlah masukan publik.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” ujar Karo Humas di Jakarta.
Thobib menambahkan, gagasan utama dari wakaf saham ini untuk memperluas literasi ekonomi syariah. Melalui program wakaf produktif ini, masyarakat luas dapat berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang pada prinsip-prinsip keuangan syariah. Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan terus menguatkan edukasi publik, sehingga setiap inovasi pemberdayaan ekonomi umat senantiasa berjalan di atas koridor syariat, transparansi, dan rasa aman,” pungkasnya. (dtk)
