SOERATKABAR.COM, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkap tiga cara yang biasa dilakukan penguasa untuk menghadapi perlawanan kritis.
Pernyataan itu ia sampaikan merespons gugatan praperadilan terhadap dirinya yang dilayangkan relawan Wakil Presiden Gibran Rakabuming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan menyangkut kasus dugaan korupsi proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM yang menjerat Denny sebagai tersangka pada 2015 lalu.
Denny mengaku telah memprediksi upaya perlawanan balik usai dirinya terus mendorong polemik ijazah Gibran. Menurut dia, perlawanan balik tersebut telah ia prediksi.
“Jadi, upaya untuk mengangkat, mengungkit, mengungkap payment gateway itu sudah predictable lah. Itu pasti terjadi,” kata Denny usai mengunjungi kantor pusat PKS untuk membahas polemik Ijazah Gibran, Kamis (29/10).
Menurut Denny, perlawanan kritis biasanya akan menghadapi tiga modus perlawanan balik. Pertama, dibeli. Umumnya, kata dia, cara itu dilakukan dengan membeli atau membayar pihak-pihak kritis.
“Ya, paling gampang dikasih parsel lah,” katanya.
Kedua, dikriminalisasi, dan ketiga dihabisi. Dia pun mengungkit sejumlah kasus pembungkaman terhadap suara-suara kritis, misalnya almarhum Munir yang diracun hingga tewas dalam perjalanan udara ke Belanda pada 2004.
Begitu pula dengan penyiraman air keras terhadap eks penyidik KPK Novel Baswedan hingga Andrie Yunus baru-baru ini.
“Nah, sering saya sebut tiga contoh kasus, eh Almarhum Munir, yang di arsenik, kemudian Mas Novel Baswedan sama Mas Andrie Yunus. Jangan lupa yang disiram air keras,” kata dia.
Denny mengaku siap menghadapi perlawanan balik dari kubu Gibran lewat gugatan praperadilan. Kini, dia juga telah membentuk Tim yang diberi nama Insight, yang merupakan kepanjangan dari Indrayana’s Fight.
Tim, kata Denny, berisi sejumlah nama tokoh dari berbagai latar belakang dan pegiat antikorupsi, mulai eks Ketua KPK Abraham Samad, praktisi hukum Bivitri Susanti, Zainal Arifin Mochtar, hingga Ferry Amsari.
“Untuk menunjukkan bahwa meskipun ini kriminalisasi lagi, ya kita siap aja. Bagian dari risiko perjuangan,” katanya.
Denny mengaku hingga saat ini juga tak pernah mendapat tawaran, berupa bingkisan agar dirinya menghentikan upaya untuk mendorong proses tindak lanjut putusan MK terkait ijazah Gibran.
“Alhamdulillah, saya tidak dapat tawaran-tawaran, jadi tenang saja kita,” katanya.
Dalam sejumlah pemberitaan, Relawan Prabowo-Gibran, Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih (THMP) mengajukan gugatan praperadilan terhadap perkara Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel),
Denny ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi dalam proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM pada Maret 2015 lalu.
Kuasa hukum Denny saat itu, Heru Widodo membantah ada kerugian negara yang diakibatkan proyek ini. Heru menyatakan biaya Rp5.000 yang dikenakan pada wajib bayar adalah biaya transaksi resmi yang mempunyai dasar hukum.
Denny dilaporkan oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1). Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim itu, Denny dituduh melakukan korupsi dalam proyek layanan daring pembuatan paspor Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM. (cnni)
