Pengakuan Nadiem Tak Tahu Menahu soal Shadow Menteri

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dicecar jaksa penuntut umum (JPU) terkait sosok ‘shadow menteri’. Nadiem mengaku tak tahu mengenai shadow menteri.

Pertanyaan dilayangkan JPU saat sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/5). JPU memberi tahu Nadiem bahwa shadow menteri sampai membuat Dirjen takut.

“Saudara pernah mendengar shadow menteri itu siapa?” tanya jaksa.

“Tidak, tidak,” jawab Nadiem.

“Saya kasih tahu Saudara. Jurist tan itu dikenal sebagai shadow menteri. Bahkan ada sebuah ketakutan di kementerian itu, di sebuah tindak lanjut pada saat saudara memimpin sebagai seorang menteri,” jelas jaksa.

Sebagai informasi, Jurist Tan juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Namun dia belum diadili karena masih buron. Nama Jurist Tan juga beberapa kali muncul di persidangan.

Dirjen Takut Sosok Shadow Menteri
Jaksa mengungkap seberapa kuat sosok shadow menteri sampai seorang Dirjen sulit menemui menteri. Jaksa juga menyebutkan Dirjen di Kemendikbudristek saat itu takut dengan sosok Jurist Tan.

“Seorang Dirjen pun tidak berani dengan shadow menteri yang namanya Jurist Tan. Bahkan menjadi fakta di persidangan menyebutkan, saudara sempat mengatakan, ‘Apakah kata-kata Jurist Tan itu adalah kata-kata Saudara?’ Seperti itu,” ujar jaksa.

Nadiem kemudian menjelaskan bahwa dirinya membawa beberapa orang untuk menjadi staf khusus menteri (SKM) sat menjabat sebagai Mendikbudristek. Salah satu staf khusus mentri adalah Jurist Tan.

“Izinkan saya mengklarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti eh Mas Nino, Pak Iwan, Jurist Tan, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri). Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen seperti Pak Iwan di mana yang menjadi saksi di sini. Di luar itu, semua dirjen saya, dia datangnya dari dalam kementerian,” ujarnya.

Alasan Bawa Tim dari LuarDalam kesempatan yang sama, Nadiem mengungkapkan alasan membawa orang dari luar sebagai staf khusus dan tim teknologi. Nadiem mengatakan staf khusus dan tim teknologi itu dibawa untuk mengembangkan aplikasi digitalisasi Pendidikan.

“Saudara juga memasukkan orang-orang luar, ada namanya istilahnya ‘shadow’, ‘shadow’ apa? Ingat nggak Saudara? ‘Shadow’ organisasi apa? Ada organisasi bayangan. Yang berapa ratus Saudara masukkan dari luar, ya kan. Orang-orang tersebut. Apa bisa saudara jelaskan ke dalam majelis hakim ini?” tanya jaksa.

“Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka,” jawab Nadiem.

Nadiem menyebut sejumlah pihak yang dibawanya dari luar dijadikan sebagai staf khusus menteri. Nadiem menyebut ada juga stafnya yang kemudian menjadi Dirjen.

“Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden, berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin,” jelas Nadiem.

Jaksa kemudian menyela saat mendengar Nadiem menyebut ‘Presiden’. Penasihat hukum Nadiem langsung menyanggah interupsi jaksa.

“Izin, Yang Mulia, mohon maaf,” jaksa menyela.

“Yang Mulia, saya ingatkan Saudara,” sahut penasihat hukum.

“Mohon jangan mudah membawa nama Presiden di dalam persidangan. Saya lihat tidak ada korelasinya antara jawaban,” terang jaksa.

Hakim meminta semuanya mendengarkan penjelasan dari Nadiem. Jaksa meminta Nadiem tidak mudah membawa-bawa nama Presiden.

“Saya cuma mengingatkan, jangan gampang membawa nama Presiden,” jelas jaksa.

“Apa yang ditanyakan dibiarkan, biarkan terdakwa diberikan kesempatan untuk menjawab,” tutur hakim.

Nadiem kembali melanjutkan menjawab. Nadiem mengatakan orang-orang teknologi yang dibawanya berada di luar struktur Kemendikbudristek. Dia mengatakan tim teknologi bekerja lewat kontrak dengan salah satu BUMN.

“Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa. Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahandari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan,” ujarnya.

Diminta Bangun Digitalisasi Pendidikan
Nadiem mengatakan dirinya saat itu diminta membangun aplikasi yang dapat digunakan dalam digitalisasi pendidikan. Sementara saat itu, kata Nadiem, orang-orang di Kemendikbud tidak punya pengalaman membangun aplikasi besar.

“Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar,” ucapnya.

Hal itu menjadi salah satu alasan Nadiem membawa orang dari luar Kemendikbud untuk membantu tugasnya. Dia mengatakan tim teknologi itu bertugas membangun aplikasi yang digunakan pada sistem pendidikan Indonesia.

“Jadi itu jawaban saya terhadap pertanyaan Pak Jaksa, apa rasional, apa alasan membawa talenta anak-anak muda yang idealis untuk membuat aplikasi-aplikasi software yang kompetensi tersebut tidak ada di dalam kementerian,” ujarnya.

Dakwaan Nadiem
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; serta Ibrahim Arief (Ibam) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

Sri dan Mulyatsyah telah divonis bersalah. Sri divonis 4 tahun penjara dan Mulyatsyah divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan eks stafsus Nadiem bernama Jurist Tan masih menjadi buron. (dtk)

Exit mobile version