SOERATKABAR.COM, Jakarta – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hakim memerintahkan Nadiem kembali ditahan di rumah tahanan negara (Rutan).
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem telah menjadi tahanan rumah sejak 12 Mei 2026. Hakim menyatakan hukuman yang dijatuhkan kepada Nadiem dikurangkan sepenuhnya dengan masa tahanan yang dijalani Nadiem selama di Rutan dan selama menjadi tahanan rumah.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan ketentuan masa selama Terdakwa berada dalam rumah tahanan negara diperhitungkan secara penuh, sedangkan masa selama Terdakwa menjalani penahanan rumah sejak tanggal 12 Mei 2026 diperhitungkan 1/3 sesuai dengan ketentuan undang-undang,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pengembalian penahanan Nadiem untuk dilanjutkan ke Rutan adalah beralasan menurut hukum.
“Menimbang bahwa oleh karena kepada Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang lebih lama daripada masa penahanan yang telah dijalani, sedangkan alasan dan syarat penahanan sebagaimana ditentukan Undang-Undang masih terpenuhi, Majelis Hakim berpendapat bahwa penahanan terhadap Terdakwa beralasan hukum untuk dilanjutkan dengan jenis yang sepadan dengan pidana penjara yang dijatuhkan sehingga Terdakwa diperintahkan untuk ditahan,” ujar hakim.
Divonis 10 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nadiem Makarim divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Hakim menghukum Nadiem dengan pidana penjara.
“Menyatakan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” imbuh hakim.
Hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti. Hakim menyatakan Nadiem bersalah sebagaimana dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp 809 miliar. Apabila Nadiem tidak dapat membayar, maka harta kekayaannya dapat dirampas dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, maka diganti 5 tahun kurungan. (dtk)
