Polisi Rekomendasikan Cabut Izin Planet Batam Lokasi Peredaran Narkoba

SOERATKABAR.COM, Batam – Polisi akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kelab malam Planet Batam di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Kelab malam tersebut sebelumnya diketahui menjadi lokasi operasional bisnis peredaran narkoba.

“Itu pasti. Nanti akan kita ajukan untuk rekomendasi pencabutan izin,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury kepada wartawan di Mapolres Barelang, Batam, Kepri, Rabu (9/9/2026).

Kevin menjelaskan kelab malam tersebut saat ini masih disegel dengan garis polisi (police line). Ia memastikan Planet Batam belum boleh beroperasi.

“Selama dalam penyidikan, belum… belum bisa dilakukan untuk pengembalian. Jadi masih tetap kita police line untuk penyidikan,” katanya.

Lebih lanjut, Kevin menjelaskan bahwa kelab malam tersebut disegel sejak Agustus 2026. Penyegelan dilakukan setelah Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP).

“Ya, sejak penggerebekan itu langsung ditutup. Pokoknya di bulan Agustus. Agustus ini, ya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.

Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya yaitu Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.

“Terkait kegiatan hari ini, kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan total ada 26,” kata Kevin. (dtk)

Exit mobile version