SOERATKABAR.COM, Jakarta – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyelidiki kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu senilai 340.000 dolar Singapura (SGD). Sebanyak enam saksi diperiksa dalam kasus ini.
“Kami juga masih memeriksa pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dilansir Antara, Jumat (11/9/2026).
Dolar singapura yang diduga dipalsukan dan diedarkan berupa 34 lembar uang pecahan 10.000 dolar Singapura. Jika dikonversi ke rupiah, uang tersebut nilainya sekitar Rp 4,7 miliar.
Polres Tangerang Selatan juga berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk meminta informasi kepada Kepolisian Singapura mengenai status penyidikan terhadap seorang WNI yang berada di negara tersebut.
Polisi masih menunggu jawaban resmi dari otoritas Singapura terkait perkara tersebut. Perkara itu sebelumnya dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026.
Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan. Dalam laporan, sejumlah pihak dilaporkan berinisial HJ, EAK, dan AN.
Pengacara Minta Produsen Diusut
Kasus itu dilaporkan seorang warga berinisial DM ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026 dengan terlapor HJ, EAK, dan AN. Perkara ini lalu dilimpahkan kepada Polres Tangerang Selatan (Tangsel).
Seorang WNI berinisial S ditahan di Singapura. Kuasa hukum S, Yosia MPT Ginting Suka, mendukung polisi mengusut tuntas kasus tersebut. Dia berharap kasus ini diusut hingga ke pihak yang pertama kali menyerahkan dan menguasai uang sebelum akhirnya berada di tangan kliennya.
“Harapan kami penyelidikan dilakukan sampai tuntas. Harus diusut di mana uang palsu itu diproduksi dan siapa saja pengedarnya,” kata Yosia.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan terdapat pihak lain yang digunakan untuk membawa maupun menukarkan uang itu. Ia juga menduga masih mungkin terdapat jumlah uang lainnya yang lebih besar, baik yang sudah ditukarkan maupun yang akan ditukarkan.
“Jangan sampai hanya berhenti pada 34 lembar ini. Bisa saja ada tangan-tangan lain yang digunakan dan ada jumlah lain yang lebih besar yang sudah ditukar atau akan ditukar,” ujarnya.
Dia mengatakan awalnya S menerima selembar pecahan 10.000 dolar Singapura dari seseorang yang disebut memiliki hubungan dengan AN. S lalu membawa uang itu ke Singapura sekitar 9 Juni 2024 untuk ditukarkan.
S lalu diberi 33 lembar SGD10.000 dari AN dan EAK. Dia sempat mengajak keduanya pergi ke Singapura untuk menukarkan uang, namun ditolak.
Yosia juga mengungkap adanya janji imbalan dari AN kepada Steven. Kliennya disebut dijanjikan bayaran sebesar 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar uang yang berhasil ditukarkan.
“Klien kami dijanjikan 1.500 dolar Singapura untuk setiap lembar yang ditukarkan. Kalau 34 lembar, totalnya sekitar 51.000 dolar Singapura,” ujarnya. (dtk)
