Dwi Bagus Tersangka Pembunuh Istri Siri dan Anak Dijerat Pembunuhan Berencana

SOERATKABAR.COM, Madiun – Penyidik Polda Jatim menetapkan Dwi Bagus Martono (40) sebagai tersangka pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGF (4), di Madiun. Dwi Bagus dijerat pasal pembunuhan berencana.

“Terhadap Tersangka, penyidik menerapkan pasal yang pertama yaitu pembunuhan berencana sebagaimana konstruksi hukum yang ditolelir penyidik diakibatkan oleh adanya korban yang meninggal dunia,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing di Mapolda Jatim, seperti dilansir detikJatim, Selasa (27/10/2026).

Roy menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.

“Polda Jawa Timur memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku, baiknya kita tetap scientific crime investigation,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Dini diduga dibunuh di salah satu kamar hotel. Sedangkan anaknya yang berusia 4 tahun dibunuh di dalam mobil.

“Korban DH diduga meninggal dunia akibat perbuatan Tersangka di salah satu hotel di Kota Madiun, yaitu dilakukan dengan cara mencekik korban sampai meninggal dunia. Sedangkan korban anak AGF diduga meninggal dunia akibat perbuatan Tersangka juga di Kota Madiun, tepatnya di dalam mobil. Itu juga dilakukan juga dengan cara mencekik,” kata Roy. (dtk)

Exit mobile version