SOERATKABAR.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni menolak usul KPK agar harta pejabat yang tak dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bisa dirampas.
Sahroni menilai perampasan aset tanpa sebab yang jelas bisa melanggar hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, penyitaan aset harus tetap melalui dasar hukum atau pembuktian tindak pidana.
“Melanggar HAM kalau menarik aset tanpa sebab yang jelas. Tetap harus melalui pembuktian atas suatu perbuatan,” ujar Sahroni saat dihubungi, Selasa (27/10).
Meski begitu, politikus Partai NasDem itu tetap mendorong sanksi yang tegas bagi penyelenggara negara atau pejabat yang tidak tertib melaporkan harta kekayaannya.
Menurut Sahroni, KPK harus memastikan semua pejabat negara melaporkan kekayaannya. Sebab, LHKPN merupakan bentuk transparansi dan tanggung jawab jabatan.
“Dimulai dari tertib melapor saja dahulu, karena dari data KPK kan suka masih banyak pejabat publik yang telat atau belum melapor,” katanya.
Sahroni menegaskan RUU Perampasan Aset saat ini masih dalam penyerapan aspirasi di Komisi III DPR. Di dalamnya banyak usulan untuk mengatur skema perampasan aset, salah satunya lewat putusan pidana.
Menurut dia, UU Perampasan Aset ke depan harus tetap memegang asas praduga tak bersalah, sehingga tak menjadi alat kekuasaan untuk melakukan abuse of power.
“Fokus utamanya tetap mengedepankan asas presumption of innocent, agar pemberantasan korupsi bisa tegas, namun tetap menghargai hak-hak, serta tidak dijadikan alat abuse of power,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengusulkan agar RUU Perampasan Aset mengatur perampasan aset atau harta kekayaan pejabat yang tak melapor LHKPN.
Menurutnya, jika ketentuan itu diatur di RUU Perampasan Aset, maka penyelenggara negara akan melaporkan LHKPN dengan benar.
“Kalau hal seperti ini diatur di dalam UU Perampasan Aset, semua penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti mereka melapor LHKPN dengan benar,” tuturnya. (cnni)
