Peraturan Daerah PT (Perseroda) Pembangunan Kepri Disahkan

 

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Pembangunan Kepri telah disetujui bersama oleh DPRD Provinsi Kepri dan Pemprov Kepri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Laporan Akhir Panitia Khusus dan Pengambilan Persetujuan Penetapan Menjadi Peraturan Daerah di ruang Sidang Utama DPRD Kepulauan Riau, Senin (25/10).

Persetujuan Penetapan Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dan jajaran pimpinan DPRD Provinsi Kepri yang terdiri atas Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III DPRD Kepri Tengku Afrizal Dachlan.

Hal ini tertuang juga dalam Keputusan DPRD Kepri nomor 21 tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah PT. Pembangunan Kepri menjadi perda.

Gubernur dalam kesempatan ini berterima kasih kepada para anggota Pansus yang telah membahas materi atau isi Ranperda secara baik dan detail, serta dengan prinsip dan semangat yang tinggi untuk mengupayakan pengembangan usaha BUMD ini ke depan.

“Dengan pengesahan Ranperada ini, diharapkan akan menjadi tonggak awal PT. Pembangunan Kepri benar-benar menjadi BUMD andalan Pemerintah Provinsi Kepri, dan bisa meningkatkan perekonomian daerah serta sumber PAD yang ada,” kata Gubernur.

 

BUMD sendiri memiliki kedudukan yang penting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah. Menurut Gubernur, pengelolaan BUMD perlu dimaksimalkan, agar dapat menjadi kekuatan ekonomi yang handal. Dengan demikian, secara otomatis akan mendatangkan laba (profit) yang memberikan kontribusi yang besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dan berperan dalam memperkuat perekonomian daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Diakui Gubernur saat ini kondisi PT Pembangunan Kepri memerlukan penanganan dan pembenahan yang lebih serius, baik secara finansial, operasional dan menajemennya. Pemerintah Provinsi Kepri berkomitmen akan memperbaikinya agar BUMD ini lebih baik dan sehat ke depan serta menjadi badan usaha Daerah yang kompeten dan profesional.

Ketua Pansus Ranperda Perusahaan Perseroda PT Pembangunan Kepri Sahat Sianturi yang membacakan laporan akhir pansus menyampaikan bahwa pembahasan Ranperda ini telah melalui berbagai mekanisme sampai dengan persetujuan bersama ini.

“Pembahasan tingkat I diakhiri dengan Rapat Paripurna 6 Mei 2021 dengan hasil seluruh fraksi telah menyampaikan sikap menerima dan menyetujui Ranperda menjadi Perda. Ranperda ini juga telah melalui proses fasilitasi dari Kemendagri melalui surat tertanggal 27 Juli 2021 berisi hasil fasilitasi bahwa Ranperda telah dilakukan pengkajian secara yuridis dan materi dengan beberapa catatan,” ungkapnya.