Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad memastikan memberikan perhatian khusus pada penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang bersih dari tindak kejahatan korupsi. Komitmen itu ditegaskan kembali di hadapan KPK dalam Rapat Koordinasi dan Monev.
“Sejak awal saya diamanahkan sebagai Gubernur Kepri bersama dengan Ibu Marlin Agustina, kami sudah meneguhkan niat kami untuk memimpin Pemprov Kepri jauh dari tindakan korupsi. Hal ini kami tebalkan dalam misi Provinsi Kepulauan Riau di dalam RPJMD,” ucap Gubernur di Aula Wan Seri Beni, Tanjungpinang, Kamis (28/10).
Misi yang dimaksud oleh Gubernur Ansar adalah melaksanakan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, berprinsip pelayanan dan berwawasan lingkungan.
Pada rapat tersebut, KPK diwakili oleh Kepala Satgas Korsupgah Korwil I Sumatera Azril Zah yang khusus membahas pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang & jasa dan jual beli jabatan.
Gubernur Ansar yang didampingi Pj. Sekda Lamidi menyadari jika bidang pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rentan terjadinya tindakan korupsi. Untuk itu Pemerintah Provinsi Kepri telah melakukan beberapa upaya untuk menjamin pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan peraturan dan ketentuan.
Beberapa upaya tersebut antara lain menjadikan unit pengadaan barang dan jasa menjadi biro tersendiri melalui Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 73 tahun 2019. Dilakukan juga pemenuhan jabatan fungsional PBJ sebanyak 24 orang yang didasarkan pada analisis jabatan. Selain itu, dilakukan implementasi e-Procurement secara menyeluruh dengan memanfaatkan aplikasi SPSE, e-Catalogie dan Bela Pengadaan.
“Dibutuhkan pengawasan dan sistem yang ketat untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Kami menyambut baik kehadiran KPK sehingga bisa memberikan saran dan perbaikan untuk menjalankan pemerintahan yang bersih kedepannya,” tutur Gubernur.
Gubernur juga menekankan bila manajemen ASN di Pemprov Kepri tidak mengenal yang namanya transaksional. Saat ini pengisian Jabatan Tinggi Pratama dilakukan dengan sistem rekrutmen terbuka. Sama halnya dengan mutasi dan promosi eselon III dan IV yang didasarkan pada kompetensi masing-masing untuk mencapai filosofi right man on the right place.
Sementara itu, Azril Zah menyampaikan program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap pejabat pemerintahan maupun warga sipil, akan tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana Korupsi.
“Target kami bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai Undang-Undang KPK dalam upaya pencegahan korupsi,” kata Azril Zah.
Untuk itu optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana perimbangan dilakukan dengan jujur sehingga tercipta penyelenggaraan pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance.