Gubernur Kepulauan Riau bersama Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Provinsi Kepulauan Riau bertempat di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/11).
Rapat ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Badan Legislasi DPR RI di Kepri. Kunjungan kerja Badan Legislasi kali ini diikuti beberapa anggota DPR RI yaitu Sturman Panjaitan dari Fraksi PDI-P, Ichsan Soelistio dari Fraksi PDI-P, dan Arteria Dahlan yang juga dari Fraksi PDI-P.
Gubernur secara khusus menyampaikan rasa terima kasihnya atas kunjungan Banleg DPR RI ke Kepri. Dirinya berpendapat kunjungan Banleg DPR RI ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Provinsi Kepri untuk menyampaikan beberapa kepentingan daerah Kepri kepada pemerintah pusat.
Beberapa kepentingan mendesak masyarakat Kepri adalah kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri. Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat Kepri masih harus ke Pekanbaru untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
“Dengan berbagai kompleksitas masalah peradilan yang ada di Kepulauan Riau, sudah sangat sewajarnya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri,” ujar Gubernur.
Gubernur melanjutkan dengan akan berdirinya Pengadilan Tinggi di Kepri maka hal tersebut sangat membantu masyarakat Kepri untuk mencari keadilan. Jaminan atas keadilan merupakan amanat dari Konstitusi sesuai UUD 1945 pasal 27 ayat (1) yaitu “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
“Untuk menjamin urusan-urusan masalah hukum yang lebih efisien, Provinsi Kepri ini kan mobilitas masyarakatnya sangat tinggi dan juga kawasan investasi, jadi kehadiran Pengadilan Tinggi sudah sangat dinantikan,” ujar Gubernur.
Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Roki Panjaitan. Dirinya menuturkan jika kasus perkara yang ditangani 4 Pengadilan Negeri di Provinsi Kepri yaitu PN Tanjungpinang, Batam, Karimun, dan Natuna, selama tahun 2021 sebanyak 13.341 kasus perkara.
“Jumlah kasus perkara tersebut sebenarnya sudah sangat memenuhi unsur kebutuhan adanya Pengadilan Tinggi di Kepri,” ucap Roki.
Sementara itu, Ketua Tim Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo, mengatakan, maksud dari kunker Banleg DPR RI ke Kepri adalah untuk memperoleh masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai materi pemuatan RUU Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.
Firman menuturkan jika ini merupakan bentuk komitmen dari DPR RI untuk mewujudkan penyetaraan akses keadilan bagi masyarakat Indonesia. Kunker kali ini juga untuk memastikan komitmen dari Pemerintah Daerah untuk mendirikan Pengadilan Tinggi.
“Salah satunya adalah untuk penyediaan lahan, tadi pak Gubernur sudah menyampaikan akan memberikan lahan untuk sebagai daya dukung pembangunan Pengadilan Tinggi,” kata Firman.
Dukungan Pemerintah Provinsi Kepri untuk kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri ditandai dengan dihibahkannya lahan seluas 2 hektar di pulau Dompak, masing-masing 1 hektar untuk Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.
Rapat tersebut juga disejalankan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah dari Pemprov Kepri ke Pengadilan Tinggi Riau. Direncanakan Jum’at besok (12/11), Gubernur bersama Tim Banleg DPR RI akan melakukan peninjauan ke lokasi yang akan menjadi lahan berdirinya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepri.
Rapat ini dihadiri oleh Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Muhammad Ali, PJ Sekretaris Daerah Lamidi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Riau Harun S, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr Aris Budiman, Danrem 033 Wirapratama Brigjend TNI Jimmy Ramoz Manalu, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Dwika Tjahja Setiawan, Danlanud RHF Kolonel Pnb A. Donie P, dan para pimpinan instansi vertikal.