*’Pandemi Belum Usai, Iklim Investasi Harus Aman & Regulasi Harus Dijalankan’
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad melalui kepala biro Humas, Protokol dan Penghubung (Humprohub) Hasan, S. Sos menegaskan, bahwasanya gubernur Kepri dalam memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) serta Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) di Propinsi Kepri tahun 2022 telah ditetapkan bersama-sama dengan Dewan Pengupahan.
Adapun penetapan upah telah dilakukan dengan pertimbangan yang disesuaikan dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah melalui amanat peraturan pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dengan mengupayakan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan serta yang terpenting menjaga Iklim Investasi ditengah pandemi Covid-19 yang belum usai.
“Dalam menjalankan amanat Pemerintah, maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Hasan, Selasa (7/12/2021).
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah, lanjut Hasan, sudah secara arif dan bijaksana dalam mengevaluasi. Hal lain dengan pertimbangan upah minimum yang ketetapannya berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan serta Inflasi.
Hasan melanjutkan lagi bahwa hampir 20 bulan lebih Kepri berjibaku melawan pandemi Covid-19 yang membuat perekonomian porak-poranda. Hal ini dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi di Kepri yang terkontaksi di kuartal 1 tahun 2021 sebesar 1,19 persen, Dan pada triwulan II naik 6,90 persen, serta di triwulan III kembali ke angka 2,97 persen (Y on Y) tahun 2021 dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang belum stabil dan tingkat Inflasi di Kepri pada kuartal III tahun 2021 sebesar 0,31 (y on y).
“Dan telah ditetapkan UMP tahun 2022 naik rata-rata sebesar 1,49 persen . Adapun kenaikan tersebut mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Simulasi ini merupakan data dari BPS, rata-rata kenaikan upah minimum itu 1,49 persen, dan ini juga menjadi rata-rata nasional,” terang Hasan.
Disisi lain, Gubernur juga digesa harus menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional, maka penetapan harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021. Sementara itu penetapan UMK harus dilakukan paling lambat 30 November 2021 setelah penetapan UMP. Hal ini juga telah ditegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.
“Semangat dari formula upah minimum juga berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan upah minimum. Sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah,” ujar Hasan menjelaskan.
Gubernur Kepri H. Ansar Ahnad, menurut Hasan telah menilai besaran kenaikan UMP di kisaran 1, 49 persen sudah cukup memadai. Sebab, saat ini yang terpenting adalah ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja.
Dalam rangka pemulihan ekonomi tersebut, Hasan masih melanjutkan pesan Gubernur, bahwa dunia usaha jangan dibebani dulu dengan kenaikan UMP.
“Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi pasca terpuruk akibat Pandemi Covid-19. Dengan pulihnya ekonomi, maka diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi,” terangnya.
“Per Agustus 2021, fokus kita adalah pemulihan dan membuka lapangan kerja sebanyak mungkin.Kita harus tetap bekerja dan optimis ke depan akan membaik, Terlebih pengusaha saat ini sedang memutar otak bagaimana agar tetap mampu bertahan sampai ekonomi kita dapat normal kembali,” tegas Hasan lagi.
Untuk para pekerja, Hasan meminta agar memahami akan tekanan berat yang dihadapi dunia usaha saat ini. Ekonomi Indonesia baru mulai pulih ketika pemerintah menurunkan PPKM ke level 2 yang memungkinkan memperluas kelonggaran di berbagai sektor usaha yang sudah hampir 1,5 tahun tutup dapat buka kembali.
Menyangkut aksi demo buruh yang sedang berlangsung di Batam saat ini, Hasan mengatakan jika Gubernur sangat menghormati aksi tersebut karena bentuk ketidakpuasan atas tuntutan yang belum terakomodir. Hanya saja, harap Hasan agar aksi demo tidak sampai memicu tindakan yang diluar kontrol. Apalagi sampai ditunggangi kepentingan politik.
Tercatat ada tiga tuntutan yang disampaikan para buruh dalam aksi unjuk rasanya. Yakni meminta Gubernur mencabut keputusannya terkat penetapan UMK, kemudian meminta mencabut kasasi, dan terakhir meminta agar gubernur mundur dari jabatannya.
“Berunjuk rasalah dengan tertib dan sesuai aturan. Jangan sampai keluar dari niat awal. Mari kita jaga kondusifitas daerah kita. Kita masyarakat Melayu terkenal selalu mengedepankan kesantunan dalam bertutur dan berbuat,” ujar Hasan.
Menurut Hasan masalah Gubernur harus mundur dari jabatannya dinilai sama sekali tidak ada korelasinya dengan masalah ini. Kecuali memang ada yang menunggangi polemik ini dengan kepentingan politik pribadi.
“Masalah Gubernur harus mundur saya rasa tidak perlu kita bahas karena tidak ada korelasinya dengan persoalan ini. Dan menyangkut pencabutan kasasi, kita sepakat agar hal tersebut tetap berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” tutup Hasan.