Nilai IKIP Kepri 2021 di Atas Rata-Rata Nasional, 2022 Targetkan Informatif

 

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menegaskan bahwa hak untuk memperoleh informasi merupakan sebuah hak asasi yang diamanatkan oleh konstitusi. Oleh karena itu, pemenuhan atas hak memperoleh informasi tersebut khususnya bagi Badan Publik merupakan sebuah kewajiban yang harus dilaksanakan dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.

“Terlebih dalam era demokrasi seperti saat ini, pemenuhan hak atas informasi bagi masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya memastikan terciptanya keterbukaan dan transparansi guna mewujudkan suatu tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” ujar Gubernur Ansar usai penyerahan Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Bagi Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (08/12).

Pada acara yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kepri bersama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri ini diumumkan penerima Penghargaan dengan Nilai “Informatif” dalam kategori Badan Publik Vertikal tingkat Kabupaten / Kota yang diraih oleh BPS Kota Batam, KPU Kota Tanjungpinang, BPS Kabupaten Lingga, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas, Bawaslu Kabupaten Karimun, dan Kanwil Kementerian Agama Kabupaten Karimun.

Sedangkan untuk kategori Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Kota se-Kepri diraih oleh Pemkab Karimun, Pemko Batam, dan Pemkab Bintan. Serta untuk kategori Badan Publik Vertikal tingkat Provinsi diraih oleh Polda Kepri, Perwakilan BPKP Kepri, BPK Perwakilan Kepri, Bawaslu Kepri, dan BPS Kepri.

Menurut Gubernur, yang perlu mendapat perhatian khusus bahwa penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi nilai keterbukaan dan transparansi juga terkadang menyimpan potensi distorsi.

“Oleh karena itu, diperlukan komitmen, kesadaran dan konsistensi bagi kita sebagai pimpinan Badan Publik untuk dapat memastikan terjaganya kerahasiaan pada informasi-informasi yang bersifat tertutup/rahasia atau dikecualikan,” ungkapnya.

Kemudian lanjut Gubernur Ansar, secara khusus terkait dengan penyelenggaraan acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 ini, dimaksudkan sebagai sarana evaluasi guna dijadikan tolok ukur bagi seluruh Badan Publik se-Provinsi Kepulauan Riau terhadap upaya peningkatan terhadap kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik.

“Pemberian penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Publik Vertikal Tingkat Provinsi, maupun Badan Publik Tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Riau, tentu saja memberikan pesan penting bagi kita semua tentang pentingnya ikhtiar bersama memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Badan Publik di Kepulauan Riau telah berbenah dan terus  berbenah dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas. Pelayanan yang cepat dan tepat waktu, mudah dan efektif” pungkas Gubernur Ansar.

Sementara itu Ketua Komisi Informasi Kepulauan Riau Endra Mayendra menyampaikan bahwa nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Kepri tahun ini sebesar 79,97 di klaster cukup informatif atau kurang 0,03 poin dari cluster menuju informatif.

“Nilai ini sebenarnya lebih tinggi dari rata-rata nasional yaitu 71,38. Namun target kita di tahun 2022 bukan di klaster menuju informatif, namun di klaster informatif. Oleh karena itu melalui acara ini kami minta izin untuk melakukan supervisi pada monev yang akan datang” ujar Endra.

Turut menghadiri acara tersebut Perwakilan Forkopimda Provinsi Kepri, Pj. Sekdaprov Kepri Ir. Lamidi, Jajaran Komisioner Komisi Informasi Kepri, Perwakilan Bupati Walikota se-Kepri, Kepala atau perwakilan instansi vertikal se- Kepri, dan para Pimpinan OPD Provinsi Kepri.