Peran Serta Masyarakat Dibutuhkan Untuk Menciptakan Tata Kelola Pemda yang Baik

 

*Gubernur Ansar Buka Bimtek Bersama KPK RI

Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad berharap melalui bimtek mengenai peran serta masyarakat dapat memberikan serta menambah pengetahuan, pemahaman, dan kapabilitas masyarakat tentang dampak korupsi. Mengingat penanganan korupsi harus disertai dengan pelibatan peran serta masyarakat.

“Partisipasi masyarakat dalam kegiatan ini juga akan memudahkan pemerintah dalam menjalankan sistem dan tatanan pemerintah yang transparan, lebih bersih dan bebas korupsi, sehingga tata kelola pemerintah daerah yang berintegritas dapat terwujud,” kata Gubernur Ansar saat membuka Bimtek Pembinaan Peran Serta Masyarakat di Ballroom Lt.2 Hotel Swiss-Bell Hotel Harbourbay Batam, Senin (13/12).

Bimtek yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI ini mengangkat tema “Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau”

Turut menghadiri acara tersebut Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kepri Raden Hari Tjahyono, Kajati Kepri Hari Setiyono, Ketua Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pasunan Harahap, Walikota Batam Muhammad Rudi, Kepala Sekretariat Bidang Pendidikan Peran Serta Masyarakat KPK RI Guntur Husmeiyono, serta jajaran KPK dan seluruh peserta bimtek.

Menurut Gubernur, peran penegakan antikorupsi tentu menjadi tanggung jawab semua pihak tanpa terkecuali sehingga antikorupsi menjadi budaya masyarakat yang membuat provinsi dan negara menjadi lebih bersih dari praktek korupsi.

 

“DPRD dan Pemprov serta Forkopimda Kepri selama ini selalu berkoordinasi dalam berbagai hal khususnya dalam kaitan kebijakan pembangunan dalam arti luas agar sejalan dengan peraturan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir terdapatnya penyalahgunaan kekuasaan yang menjadi penyebab korupsi,” ungkap Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Ansar juga tetap menghimbau kepada semua agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

“Meskipun angka penyebaran Covid-19 di Kepri sudah menurun, namun kita harus tetap waspada dan jangan lengah agar tidak ada lagi peningkatan jumlah kasus baru,” ungkapnya.

Sementara itu Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan oleh KPK untuk memberantas korupsi.

“Per September 2021, sejak tahun 2004 KPK telah melakukan penangkapan dan proses hukum sebanyak 1327 kasus di mana 159 diantaranya melibatkan kepala daerah yaitu gubernur sebanyak 22 orang, dan bupati/walikota sebanyak 137 orang. Tentu ini menjadi perhatian kita bersama untuk pemerintahan yang beritegritas,” ujar Kumbul.

Kumbul menambahkan KPK tidak dapat berkerja sendiri, namun perlu adanya peran serta masyarakat untuk lebih beritegritas dalam memberantas korupsi.

“Dalam memberantas korupsi, mungkin kita mengedepankan penegak hukum, namun KPK tidak bisa bekerja sendiri dan perlu bersinergi dengan kepolisian, kejaksaan dan seluruh elemen bangsa, oleh karena itu KPK memiliki 3 langkah strategis yg di kedepankan yaitu melakukan pendidikan, melakukan pencegahan, dan melakukan penegakan hukum. Tiga langkah strategis ini tidak akan berjalan afektif dan efisien tanpa adanya peran serta masyarakat,” katanya.