Cegah Korupsi Sejak Dini dengan Pendidikan Anti Korupsi di Sekolah

 

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H.Ansar Ahmad menghadiri Sosialisasi dan Deklarasi Implementasi Pendidikan Anti Korupsi pada satuan pendidikan SMA/SMK dan SLB di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Kegiatan ini merupakan salah satu terobosan di bidang pendidikan dan sangat penting karena merupakan program mendasar bagi pembentukan Karakter Bangsa.

“Berbicara tentang korupsi, Indonesia merupakan salah satu negara yang selalu mendapatkan perhatian para pakar dari berbagai negara. Menyikapi hal ini, tentunya kita tidak akan tinggal diam, berbagai upaya pemerintah terus dilakukan untuk mengurangi budaya korupsi di tengah masyarakat,” ujar Gubernur Ansar, Kamis (23/12) di Hotel Swiss Bell Batam.

 

Gubernur Ansar mengatakan, bagi dunia pendidikan, upaya itu dapat dilakukan mulai dari pendidikan karakter sejak Dini, baik di lingkungan keluarga, Pendidikan Anak Usia Dini formal dan non formal, pada Satuan Pendidikan Dasar, bahkan sampai jenjang pendidikan selanjutnya.

Keberhasilan penanaman nilai-nilai antikorupsi dipengaruhi cara penyampaian dan pendekatan pembelajaran yang dipergunakan. Namun, agar tidak menambah beban siswa yang sudah cukup berat, perlu dipikirkan secara matang bagaimana model dan pendekatan yang akan dipilih.

Setidaknya, lanjut Gubernur Ansar, ada beberapa model penyelenggaraan pendidikan untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi yang dapat dilakukan di sekolah, diantaranya pendidikan ekstrakurikuler khusus

Penanaman nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan insidental.

Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat dilaksanakan oleh guru sekolah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pihak Kejaksaan Tinggi/Negeri, Kepolisian, Inspektorat dan Organisasi Penegakan Hukum lainnya.

Pengembangan Kegiatan Internal Wajib Pramuka. Desain Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan dalam konteks Kurikulum 2013, pada dasarnya berwujud pada proses aktualisasi dan penguatan capaian pembelajaran Kurikulum 2013, ranah sikap dalam bingkai KI-1, KI-2, dan ranah keterampilan dalam KI-4, sepanjang yang bersifat konsisten dan koheren dengan sikap dan kecakapan Kepramukaan.

Dengan demikian terjadi proses saling interaktif dan saling menguatkan (mutually interactive and reinforcing).

Secara programatik, Ektrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan diorganisasikan dalam model blok, model aktualisasi, dan model regular di gugus depan.Hal ini sesuai dengan prinsip kepramukaan yang menggunakan Trisatya dan Dasa Darma sebagai ruhnya. Intinya segala bentuk upaya penguatan karakter untuk membentengi generasi penerus bangsa agar tidak terjerumus dalam Korupsi bisa dilakukan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi antikorupsi di lingkungan sekolah.  Juga kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang telah dapat bekerjasama dalam mewujudkan kepedulian ini.

“Pendidikan Anti Korupsi menjadi sangat penting, kita mulai dari sekarang, pada lembaga terkecil, rumah tangga dan satuan pendidikan,” tegas Gubernur Ansar.

 

Tampak hadir dalam acara tersebut Kajati Kepulauan Riau Hari Setiono, SH.MH, Rektor Universitas Batam Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, MM., Ketua Dewan Pendidikan Kota Tanjungpinang Drs. Zamzami A Karim, Para Staf Khusus dan Kepala OPD Pemprov Kepri, Para Pengawas Sekolah, Para Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Kepri.