PAN Sindir Pelapor Zulhas ke Bawaslu: Malu Sekali, Mak Jleb!

Jakarta

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan terhadap Ketua Umum PAN sekaligus Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) terkait aksi bagi-bagi Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang. PAN menyebut penolakan itu bukti kegaduhan terkait Zulhas hanya pelintiran pihak tertentu.

“Penolakan oleh Bawaslu itu semakin membuktikan bahwa kegaduhan tentang Ketum PAN Zulkifli Hasan dalam acara PANsar Murah di Lampung itu adalah pelintiran oknum tertentu,” kata Ketua Dewan Pakar PAN Drajad Wibowo kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).

Drajad mengatakan PAN sebetulnya sudah menduga laporan tersebut akan ditolak lantaran masa kampanye pemilu bahkan belum dimulai. Kini penolakan Bawaslu, kata dia, menjadi bukti dugaan itu.

“Keputusan Bawaslu menjadi buktinya. Pelaporan Bang Zul tersebut jangankan diproses, diregistrasi oleh Bawaslu saja tidak. Alasannya pun sangat telak, yaitu tidak memenuhi syarat materiil,” ucapnya.

Drajad pun menilai harusnya pelapor malu dengan penolakan itu. Terlebih, menurutnya Bawaslu menyebut pelapor tidak paham dengan UU Pemilu.

“Kalau saya yang membuat pelaporan, saya merasa sangat malu sekali. Kenapa? Karena dengan penolakan yang mak jleb itu, Bawaslu secara tidak langsung menunjukkan kalau saya (pelapor) tidak paham UU 7/2017,” ujar dia.

Lebih lanjut, Drajad mengaku PAN tetap berterima kasih kepada pelapor. Lantaran pelintiran itu membuat acara PAN semakin dikenal.

“Saya berterima kasih kepada mereka yang memlintir itu. Karena dengan kegaduhan yang mereka buat, acara PANsar Murah jadi semakin dikenal ibu-ibu. Ibu-ibu semakin mengetahui bahwa PAN dan Ketum bang Zul selalu peduli dan ada bersama mereka, semaksimal kemampuan kami,” imbuhnya.

Senada dengan Drajad, Ketua DPP PAN Saleh Daulay juga menyoroti pelapor usai laporannya ditolak. Dia berpendapat harusnya pelapor konsultasi ke pihak ahli hukum dahulu sebelum melapor agar tidak dianggap kurang cermat atau cari perhatian.

“Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan tidak hati-hati. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan,” ucapnya.

“Bisa juga, orang menilai bahwa para pelapor kurang paham UU kepemiluan. Atau memang sengaja melakukan pelaporan untuk mencari perhatian dan sensasi. Silahkan masyarakat yang menilai sendiri,” lanjutnya.

Bawaslu Tolak Laporan Atas Zulhas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan terkait kegiatan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) membagikan Minyakita sembari meminta agar anaknya, Futri Zulya Savitri, dipilih pada pemilu mendatang. Bawaslu menyebut laporan tersebut tidak memenuhi syarat.

“Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi,” ujar Anggota Bawaslu Puadi dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).

Puadi mengatakan pihaknya telah melakukan analisis terkait kegiatan yang dilakukan Zulhas. Namun menurutnya saat ini belum terdapat peserta Pemilu 2024, sehingga kegiatan tersebut belum dapat dikualifikasikan sebagai kampanye pemilu.

“Bawaslu melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana di laporan pelapor. Analisis dilakukan berdasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu,” ujarnya.

“Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, diketahui bahwa pada saat ini belum terdapat peserta Pemilu tahun 2024. Artinya, perbuatan terlapor sebagaimana dilaporkan belum dapat dikualifikasikan sebagai kegiatan kampanye pemilu,” sambungnya.

Ia juga menuturkan Bawaslu mempertimbangkan Pasal 280 ayat (1) Pemilu yang mengatur larangan atas tindakan-tindakan yang dilakukan dalam kegiatan kampanye. Dimana pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan. Larangan juga dilakukan atas menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

(maa/gbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *