Tribratanews.kepri.polri.go.id – Kapolres hadiri kegiatan rapat sidang panitia pertimbangan Landreform (Restribusi Tanah) di Ruang Rapat lantai II Kantor Bupati. (01/12/2022)
Kegiatan yang dipimpin Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H, dihadiri oleh sbb , Kepala BPN Kab. Kep. Anambas, Trika Cipta Utama, S.T., M.H , Kapolres Kab. Kep. Anambas, AKBP Syafrudin S.I.K , Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kab. Kep. Anambas,Kepala Bapeda Kab. Kep. Anambas, Kepala Bakesbangpol Kab. Kep. Anambas, Kepala BPKPD Kab. Kep. Anambas,Kadinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak , Kabid DPMTPS, Narwali , Sekretaris PU,Sekretaris DKUMPP, Kepala DP3, dan juga perwakilan BPN, Muamar Fauzi.
Kegiatan Yang dibuka oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H, membahas tentang landreform (restribusi tanah) yang bertujuan untuk menginventarisir lahan yang berada di kepulauan anambas sebagai aset pemerintah daerah guna menunjang pembangunan kedepan baik dari sektor pertanian perumahan dan lain sebagainya. Bupati berharap dengan digandengnya Polres Kepulauan Anambas yang dihadiri oleh Bpk. Kapolres Kepulauan Anambas Akbp Syafrudin Semidang Sakti Sik bersama dengan beberapa jajarannya dapat memberikan kontribusi dibidang hukum dalam menyelesaikan landreform ini. dibentuknya panitia dengan harapan sidang berjalan lancar dan tidak ada kendala apapun.
“Semua yang dilakukan dan dalaksanakan oleh BPN serta jajaran semoga tidak ada yang menghambat dan berjalan dengan lancar sesuai keinginan kita bersama. Sidang panitia pertimbangan Landreform (Restribusi Tanah) sebanyak 1729 bidang di tahun 2022 dapat kita setujui bersama – sama. Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak ibu semua semoga ini menjadi amal jariah untuk kita semuanya.“ Tutur bupati kepulauan Anambas.
Kemudian di lanjutkan oleh Bpk. Trika Cilta Utama selaku ketua BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai leading sector pembahasan ini.
Dari hasil rapat tersebut di putuskan Calon subjek redistribusi tanah T.A 2022 sesuai dengan subjek sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018, Daftar subjek dan objek program sertifikasi redistribusi tanah sudah join, Luas subjek redistribusi tanah T.A 2022 di redistribusi kepada calon subjek dengan luasan paling besar 5 hektar telah sesuai dengan pasal 9 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018.
“Kami sebagai BPN akan mendukung penuh dalam pengalihan menjadi aset pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas jadi Bapak Bupati dapat memilah mana yang digunakan untuk pertanian dan mana yang digunakan untuk perumahan”. Ucap trika.
Kemudian Kapolres Kabupaten Kepulaun Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti S.I.K juga memberikan pendapat “Karena Anambas ini merukapak daerah kepulauan ada baiknya pulau pulau yang di anambas ini lebih baik di data dan diterbitkan sertifikatnya agar tidak terjadi jual beli pulau. Kedepannya dimaksimalkan pendataan tanah di Kabupaten Kepulauan Anambas agar tidak terjadi permasalahan hukum”. Ujar Kapolres
email : [email protected]
twitter : @polres_anambas
facebook : Polres Anambas
instagram : @humaspolresanambas













