Unit Reskrim Polsek Batu Ampar Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Curanmor

Tribratanews.kepri.polri.go.id – Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan,S.Tr.K dan Panit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar Rahmat Susanto,SH,MH telah mengamankan 1 (Satu) orang laki – laki dewasa inisial MRE  terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Parkiran Sepada Motor Hotel Godes Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar -Kota Batam (26/04/2023).

Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH.,S.I.K.M.M menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 01.30 WIB Sdra. Ricky Ricardo (Abang Kandung Pelapor) memarkirkan sepeda motor Pelapor di Parkiran Sepada Motor Hotel Godes kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam dalam keadaan terkunci stang dan kemudian masuk ke hotel tersebut. Sekira pukul 08.00 WIB sewaktu Sdra. Ricky Ricardo hendak keluar dari hotel, Sdra. Ricky Ricardo melihat sepeda motor Pelapor sudah tidak ada di parkiran hotel tersebut. Sdra. Ricky Ricardo langsung memberitahukan dan meminta kepada receptionis hotel untuk memeriksa CCTV hotel, dan benar bahwa sepeda motor Pelapor telah dicuri oleh orang yang tidak dikenal. Adapun ciri-ciri sepeda motor tersebut, merk Honda, nopol BP 2603 UF, type D1B02N26L2, tahun 2019 108 cc, warna putih, nomor rangka MH1JFZ136KK620935, nomor mesin JFZ1E3620851, nomor BPKB P-01947601. STNK an. Randa Pradinata. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian senilai Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah).

Selanjuntya pada hari Rabu tanggal 26 April 2023 sekira pukul 02.30 Wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu Ampar yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batu Ampar IPDA Jonathan Reinhart Pakpahan,S.Tr.K, Panit opsnal IPDA Rahmat Susanto, SH MH melakukan penyelidikan terhadap laporan Polisi Curanmor yang terjadi di Parikran Sepeda motor Hotel Godes Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar – Kota Batam, kemudian dari informasi di lapangan dan Rekaman Cctv team mendapat informasi tentang yang diduga pelaku curanmor, lalu team melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap diduga pelaku curanmor, setelah melakukan pengejaran team berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang diduga pelaku Curanmor, selanjutnya team membawa yang diduga pelaku ke Polsek Batu Ampar guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain  1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Putih – Biru, BP 2603 UF, Noka : MH1JFZ136KK620935, Nosin : JFZ1E3620851, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha Jupiter Putih – biru, 1 (satu) Helai Baju Hoodie warna Cream, dan Rekaman CCTV.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH.,S.I.K.M.M membenarkan telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial MRE terduga pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekira pukul 01.30 Wib di Parkiran Sepada Motor Hotel Godes Kel. Kampung Seraya Kec. Batu Ampar -Kota Batam.

Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Tutup Kompol Dwihatmoko Wiroseno SH.,S.I.K.M.M.