Tribratanews.kepri.polri.go.id – Polsek Batuaji berhasil mengungkap kasus seorang paman yang tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 12 tahun di Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam.
“Pelaku HS (31) diamankan saat sedang bekerja di salah satu perusahaan di tanjung uncang pada hari rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 14.45 wib” ucap Kanit Reskrim Iptu M. Yuda Firmansyah,S.Tr.K.
Ia menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika polisi menerima laporan dari orangtua korban pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 bahwa korban mengalami pencabulan yang diduga dilakukan oleh pamannya di Perum. Glory Cahaya Permai Kel. Tanjung Uncang Kec. Batu Aji Kota Batam.
Informasi sementara korban ini sengaja dititipkan oleh orangtua korban kepada pelaku, karena ibu korban sedang menjaga ayah korban yang sedang rawat inap di Rumah Sakit.
Polsek Batu Aji kemudian melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, mulai periksaan terhadap korban, para saksi maupun pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap korban.
Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H., menyampaikan bahwa setelah beberapa kali gelar perkara, akhirnya kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Dari pengakuan tersangka, lanjut beliau, perbuatan cabul tersebut baru dilakukan sekali oleh tersangka pada bulan November 2023, namun dari pengakuan korban perbuatan tersebut sudah sering dilakukan sejak korban kelas 2 bangku sekolah dasar.
“Akan terus kita dalami, karena pada awalnya pelaku tidak mengakui telah melakukan perbuatan tersebut, namun dari hasil penyelidikan dan gelar perkara kami akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka” ucap Kapolsek Batu Aji AKP Benny Syahrizal,S.H.,M.H..
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.