Polsek Daik Lingga Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan

Tribratanews.kepri.polri.go.id-Unit Reserse Kriminal Polsek Daik Lingga Polres Lingga menggelar kegiatan Konferensi Pers tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang dilaksanakan di Polsek Daik Lingga, Jumat(09/02/3024).

Kegiatam tersebut di pimpin oleh Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong di dampingi oleh Kasihumas Polres Lingga IPTU Abdurrahman, Kanit Reskrim Polsek Daik Brigadir Yosman Ganda Tua Simangungsong dengan menghadirkan tersangka dan barang bukti.

Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr S (laki-laki) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP-B/2/II/2024/Kepri/Res-Lingga/Polsek Daik/Tanggal 03 Februari 2024.

Kejadian berawal pada hari Sabtu, 3 Februari 2024, pelapor sedang dalam perjalanan dari Daik menuju Desa Limbung, kemudia tersangka datang dari arah depan dan berhenti di sebelah kiri pelapor dengan alasan ini membayar angsuran orang tuanya, kemudian tersangka S mengeluarkan parang dan mengancam korban dan mengambil motor milik korban.

Kapolsek menjelaskan tersangka melakukan aksi kejahatannya karena kecanduan judi online

“Berdasarkan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Daik Lingga berhasil mengamankan 1 Unit sepeda motor Vario warna putih biru milik tersangka, 1 unit motor Beat warna biru hitam milik korban, 1 buah parang, 2 unit Handphone, 1 lembar sweater hitam lengan panjang, 1 lembar celana jeans warna hitam,” jelas kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri, dengan hukuman paling lama 9 Tahun penjara.

“Untuk itu, kami berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku untuk tidak melakukan suatu tindak pidana, dan saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati hati agar tidak menjadi korban suatu tindak pidana,” tutup Kapolsek Daik Lingga IPTU Palti Simangunsong.