Tribratanews.kepri.polri.go.id Petugas gabungan dari unsur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), TNI, Polres Karimun dan Satpol PP di Kabupaten Karimun mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024, Minggu (11/2/2024).
Pada hari Minggu tanggal 11 Februari 2024 pukul 09.00 Wib bertempat di Panggung Putri Kemuning Costal Area dilaksanakan kegiatan Apel Siaga penertiban alat peraga kampanye (APK) dan Patroli pengawasan dalam tahapan masa tenang pada pemilu 2024 di Kab. Karimun.
Penertiban APK ini dilakukan pada hari pertama pasca berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 dan dimulainya masa tenang jelang penyelenggaraan Pemilu pada 14 Febuari mendatang.
Penertiban terhadap alat peraga kampanye berupa spanduk serta baliho dilakukan dibeberapa titik lokasi antaranya kawasan Coastal Area dan ruas jalan protokol wilayah Kabupaten Karimun.
Sesuai aturan yang berlaku, tiga hari sebelum menuju pelaksanaan Pemilu atau memasuki hari tenang, maka APK atau spanduk wajib diturunkan.
“Dalam penertiban APK, personel kami tegaskan dalam pengawalan hanya untuk memastikan jalannya kegiatan tersebut berjalan dengan aman dan lancar”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.