SOERATKABAR.COM, Jakarta – Selebriti Sandra Dewi mengaku tak tahu soal deposito dolar asing milik suaminya, Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah. Sandra mengatakan dirinya dan Harvey melakukan perjanjian pisah harta.
Hal itu disampaikan Sandra Dewi saat bersaksi dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Terdakwa dalam sidang ini adalah Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT), Suparta selaku Direktur Utama PT RBT sejak 2018, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak 2017.
“Saudara saksi tahu Pak Harvey pernah menyimpan dollar Singapura maupun dollar US di situ (deposit box)?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).
“Saya kurang tahu, Pak, soalnya saya nggak ikut waktu itu,” jawab Sandra.
“Pada saat penyidikan ada penggeledahan kan ditemukan di deposit itu ada uang sebesar ada 40 gepok uang dolar, ada 100 lembar per gepoknya. Per lembarnya itu pecahan 100 USD. Totalnya 10.000 USD, totalnya 400.0000 USD di deposit. Selain itu juga ada pecahan terkait uang dolar Singapura totalnya ada 81.401 SDG. Saudara tahu ini uang-uang siapa yang disimpan di deposit?” tanya jaksa.
“Saya tidak tahu, Pak,” jawab Sandra.
Jaksa lalu mendalami kesaksian Sandra soal tabungan milik Harvey di sejumlah bank. Sandra mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Harvey terkait masalah uang.
“Kemudian Saudara saksi tahu tidak Pak Harvey punya tabungan di bank cabang Jakarta wisma bisnis?” tanya jaksa.
“Saya tahu punya tabungan bank tapi saya nggak tahu cabang mana,” jawab Sandra.
“Kalau di cabang TCC Batavia tidak tahu?” tanya jaksa.
“Tidak,” jawab Sandra.
“Saya tahu punya rekening di salah satu bank, tapi nggak tahu ada berapa rekening bank itu suami saya,” imbuh Sandra.
“Pernah ada komunikasi dengan Pak Harvey?” tanya jaksa.
“Masalah keuangan tidak,” jawab Sandra.
Jaksa juga mendalami aset di Senayan Residence dan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Sandra mengatakan dia dan Harvey memiliki perjanjian pisah harta.
“Terkait aset di Senayan Residance, di kaveling 16. Itu perolehannya kapan dan siapa yang melakukan pembelian?” tanya jaksa.
“Yang melakukan pembelian suami saya dan itu rumahnya atas nama suami saya,” jawab Sandra.
“Tercatat atas nama Harvey Moeis?” tanya jaksa.
“Betul,” jawab Sandra.
“Terkait aset kalau di Pakubuwono bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
“Untuk di Pakubuwono itu jadi kan kami pisah harta tapi untuk rumah tinggal, yang pertama kami tinggal ketika setelah kami menikah kami sepakat untuk membeli bersama. Saya membayar uang muka beserta pajak notaris dan sebagainya, kemudian sisanya Pak Harvey yang bayar. Jadi kami beli bersama,” jawab Sandra.
Jaksa lalu mendalami harga aset di Pakubuwono. Sandra mengatakan aset rumah itu senilai Rp 20 miliar.
“Sebenarnya Rp 18,875 (miliar), tapi beserta pajak jadi Rp 20,8 miliar sekian-sekian,” kata Sandra.
“Yang dibayarkan saksi di awal berapa?” tanya jaksa.
“Saya Rp 7,2 (miliar) sekian-sekian,” jawab Sandra.
“Berarti sisanya berapa?” tanya jaksa.
“Sisanya sekitar Rp 13 (miliar) sekian-sekian,” jawab Sandra.
“Di tahun berapa perolehannya itu, Bu?” tanya jaksa.
“9 Mei 2017,” jawab Sandra. (dtk)