SOERATKABAR.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan keberlanjutan sistem zonasi di Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) belum dipastikan. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pengkajian.
Sebelumnya pada Senin (11/11/2024), Kemendikdasmen menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah bersama kepala dinas pendidikan se-Indonesia. Salah satu agenda yang dibahas adalah masalah PPDB.
Pasca rakor, Kemendikdasmen tengah menelaah masukan yang diberikan para kadisdik. Termasuk usulan pemerintah daerah yang mengatakan PPDB berbasis zonasi sudah sejalan dengan upaya pemerataan akses dan mutu pendidikan, tetapi perlu upaya lanjutan.
“Kemarin kita baru melakukan pengkajian ya dengan mengundang para kepala dinas dari seluruh Indonesia. Sekarang tim kami sedang bekerja untuk melakukan telaah terhadap masukan-masukan yang terkait dengan zonasi itu,” ucapnya kepada wartawan di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) Jalan Trunojoyo 3, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).
Meski implementasinya masih ditemukan banyak masalah, tetapi ada beberapa praktek baik dari sistem zonasi yang dirasakan pemerintah kabupaten-kota. Seluruh pro dan kontra yang ada akan menjadi pertimbangan keberlanjutan sistem ini.
Satu hal yang pasti, sekarang belum ada kebijakan terkait keberlanjutan sistem zonasi. Mu’ti meyakini kebijakan akan dirilis sebelum tahun ajaran 2025/2026 berlangsung.
“Sekarang belum kita putuskan. Tapi mudah-mudahan mungkin pada tahun ajaran yang baru nanti sudah ada keputusan apakah kita lanjutkan atau kita lakukan evaluasi (sistem zonasi),” ucap Guru Besar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Akan Terbuka ke Publik
Sebelumnya, Mu’ti menyebutkan pihaknya akan mengambil kebijakan sesuai dengan suara masyarakat. Pun dengan masalah zonasi. Ia menegaskan akan menggambarkan dengan terbuka kepada publik terkait keberlanjutan sistem zonasi.
“Kalau misalnya dilanjutkan, apakah kita melanjutkan seperti sekarang atau kita lakukan beberapa perubahan dan sebagainya nanti kita akan sampaikan lebih lanjut,” tutur Mu’ti.
Karena menurutnya masih ada waktu sebelum masa PPDB berlangsung di bulan Juli tahun 2025. Ia berharap agar penentuan kebijakan zonasi tidak akan terlalu lama dan hasilnya bisa dibagikan ke masyarakat.
“Penerimaan murid baru di tahun ajaran 2025 itu masih pada bulan Juli, sehingga kita sekarang masih mengkaji. Mudah-mudahan tidak terlalu lamalah, sehingga pada saat tahun ajaran baru (dimulai) sudah ada juknis (petunjuk teknis) dan kejelasan tentang zonasi,” tandas Mu’ti.
Sebagai informasi, hasil Rakor Kemendikdasmen dan para kadisdik se-Indonesia menyatakan bila kebijakan PPDB saat ini pada prinsipnya masih relevan untuk diteruskan. Tetapi diperlukan penyempurnaan di jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan pindah tugas orang tua.
Aspirasi pemda terkait kebijakan disampaikan oleh Direktur SMA Kemendikdasmen Winner Jihad Akbar. Bila zonasi dilanjutkan, pemda menyampaikan perlu upaya lanjutan seperti pelibatan sekolah swasta dengan bantuan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pemeratan mutu pendidikan, pemerataan guru berkualitas, hingga revitalisasi sekolah. (dtk)