SOERATKABAR.COM, Jakarta – Tujuh warga negara Indonesia (WNI) meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Sarawak, Malaysia, pada Kamis (21/11) lalu.
Penjabat Kepala Kepolisian Sarikei, Aswandy Anis, mengatakan mobil yang dikendarai oleh seorang warga negara Malaysia dengan tujuh penumpang asal Indonesia memasuki jalur berlawanan di Simpang Bulat saat dikejar oleh polisi patroli.
Aswandy mengatakan mobil polisi yang sedang berpatroli di simpang Jalan Jakar melihat mobil Perodua Alza yang mencurigakan dan meminta pengemudi untuk berhenti.
Namun, mobil itu malah melarikan diri dan pengemudi nekat memacu kendaraan ke jalur berlawanan, membawa mobil melaju melawan arus.
Mobil polisi pun mengejar mereka sambil membunyikan sirene peringatan untuk menghentikan kendaraan.
Ketika mobil Perodua Alza mencapai Jembatan Sungai Nyelong di Jalan Raya Pan Borneo, mobil itu lantas bertabrakan dengan kendaraan roda empat yang membawa dua penumpang.
“Pengemudi dan penumpang di MPV dikonfirmasi tewas di tempat kejadian oleh petugas medis dari Rumah Sakit Sarikei, sementara pengemudi dan penumpang 4WD mengalami luka ringan,” katanya, seperti dikutip The Star dan The Sun Malaysia.
Dalam sebuah keterangan, Konsul Jenderal (Konjen) RI Kuching Raden Sigit Witjaksono menjelaskan para WNI merupakan warga asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang hendak bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI).
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching pun saat ini berupaya membantu pemulangan ketujuh jenazah WNI. Bantuan tersebut diberikan setelah keluarga korban menginginkannya namun terkendala biaya.
Biasanya, jenazah WNI yang bekerja sebagai TKI di Malaysia akan dipulangkan oleh perusahaan atau majikan mereka. Namun, dalam kasus ini, para WNI meninggal dunia sebelum mulai bekerja dan agen yang membawa mereka turut meninggal dunia.
Estimasi biaya pemulangan jenazah dari Sarawak melalui jalur udara dan darat untuk sampai di kampung halaman mereka di NTB dapat mencapai RM12.000 (sekitar Rp42 juta) per jenazah, demikian dikutip dari ANTARA.
Atas dasar ini, KJRI Kuching saat ini berkoordinasi dengan pemerintah daerah hingga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengupayakan pemulangan jenazah para WNI.
Sementara itu, kepolisian Malaysia hingga kini masih menyelidiki kasus tersebut di bawah Pasal 41 (1) Undang-Undang Angkutan Jalan. (cnni)