SOERATKABAR.COM, Jakarta – Setelah setahun tiga kali mengajukan gugatan cerai, akhirnya Venna Melinda diputus cerai oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara verstek. Keputusan itu diungkap oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Dalam putusan cerai verstek, Venna cuma ingin cerai saja dan tak ingin harta gana-gini.
“Hasil putusan intinya mengabulkan gugatan Venna Melinda, karena gugatannya tunggal. Dia hanya gugatan perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain,” kata Suryana.
Di dua gugatan sebelumnya, Suryana mengatakan Venna juga menuntut nafkah dan mut’ah. Tapi kini posisinya sudah berbeda.
“Berbeda dari gugatan yang pertama karena, dia posisi pihak yang digugat dulu kan Ferry yang mengajukan, nah dia ngajukan ada gugatan balik, tuntutan nafkah ada mut’ah kan kalau sekarang dia yang mengajukan tunggal hanya perceraian aja,” katanya.
Alasan PA Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Venna karena adanya kasus KDRT yang pernah dilakukan Ferry. Saat itu, kasusnya juga viral dan mendapatkan sorotan Tanah Air.
“Dikabulkan gugatannya dengan dalil gugatan sama seperti halnya yang pernah diajukan, yang jadi alasan pokoknya adalah dari KDRT. KDRT yang pernah dilakukan tergugat yang kejadian di luar kota itu di Kediri dan itu ada putusan pengadilan dan itu dijadikan dasarnya pengajuan,” katanya.
Dalam sidang sebelumnya, Ferry Irawan tak pernah hadir sampai diputuskan verstek.
“Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat yaitu Ferry tidak pernah datang meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut, panggilannya sah resmi patut dua-duanya kemudian pada sidang pertama dicoba, dipanggil lagi, kemudian yang kedua tidak hadir, makanya persidangan langsung pada pokok pembuktian. Setelah selesai pembuktian maka hakim mengagendakan untuk musyawarah majelis yang hari ini dibacakan dan sudah dipublikasi,” tukasnya. (dtk)