SOERATKABAR.COM, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan perubahan dalam revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2024 tidak akan mengubah prinsip supremasi sipil di Indonesia.
Agus mengatakan TNI dalam menjalankan tugas akan menjaga keseimbangan peran tentara dan masyarakat secara profesional.
“TNI berkomitmen untuk menjaga keseimbangan peran militer dan otoritas sipil dengan tetap mempertahankan prinsip supremasi sipil serta profesionalisme militer dalam menjalankan tugas pokoknya,” kata Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan RUU TNI berperan untuk mendefinisikan ulang tugas pokok TNI di tengah segala perkembangan ancaman yang muncul. Dia mengatakan RUU tersebut juga memastikan agar peran TNI tidak bertabrakan dengan lembaga lain yang juga memiliki fungsi menghadapi ancaman.
“Tugas pokok TNI dan tugas angkatan disesuaikan dengan dinamika ancaman serta menegaskan batasan peran untuk menghindari duplikasi dengan lembaga lain dalam menghadapi ancaman non militer,” ujar dia.
Adapun supremasi sipil sempat dikhawatirkan akan terdampak dengan RUU TNI yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.
Salah satu alasannya, RUU TNI yang tengah dibahas mengatur penambahan 5 pos kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif. Usulan itu tertuang dalam Pasal 47 yang mengatur soal penempatan TNI aktif di instansi sipil.
Berikut daftar 15 pos instansi kementerian lembaga yang bisa ditempati TNI aktif:
- Kantor Bidang Polkam
- Pertahanan Negara
- Sekretaris Militer Presiden
- Intelijen Negara
- Sandi Negara
- Lemhannas
- Dewan Pertahanan Nasional
- SAR Nasional
- Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- BNPB
- BNPT
- Keamanan Laut
- Kejagung
- Kelautan dan Perikanan (cnni)