SOERATKABAR.COM, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani membatasi nilai barang bawaan jemaah haji khusus yang dibebaskan dari bea masuk dan pajak, yakni maksimal US$2.500 atau Rp40,7 juta (asumsi kurs Rp16.304 per dolar AS).
Ini berbeda dengan ketentuan untuk barang bawaan pribadi jemaah haji reguler yang dibebaskan seluruhnya atau tanpa batasan nilai. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025.
Beleid anyar yang akan mulai berlaku pada 6 Juni 2025 itu merupakan revisi dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Aturan lama itu tak mengatur soal fasilitas fiskal bagi jemaah haji, baik reguler maupun khusus.
“Ketika nanti lebih (dari freight on board/FOB US$2.500), bagaimana kalau nilainya lebih? Atas kelebihannya dilakukan pemungutan bea masuk dan PDRI atau pajak dalam rangka impor,” ujar Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Chairul dalam Media Briefing via Zoom, Rabu (4/6).
“Bea masuknya nanti adalah 10 persen. Pajak pertambahan nilai (PPN)-nya dikenakan sesuai dengan ketentuan. Terhadap pajak penghasilan (PPh)-nya itu dikecualikan. Ini untuk (barang bawaan pribadi) haji khusus,” jelasnya.
Chairul menjelaskan mengapa ada perbedaan fasilitas yang diberikan bagi dua kategori jemaah haji tersebut. Menurutnya, keputusan ini merupakan inisiatif langsung dari sang Bendahara Negara.
Sri Mulyani disebut mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum akhirnya meneken beleid tersebut. Ini mengingat faktor pelaksanaan haji yang waktunya ditentukan khusus, biayanya tidak sedikit, lamanya periode tunggu keberangkatan, serta panjangnya waktu pelaksanaan ibadah. (cnni)













