Prajurit BAIS Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Lolos dari Pemecatan

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Pengadilan Tinggi Militer menghapus pidana pemecatan terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Pengadilan tingkat banding ini mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor: 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026.

“Mengadili: Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa yaitu Terdakwa- I EDI SUDARKO, Serda Mar NRP 102064. Terdakwa II BUDHI HARIYANTO WIIDHI CAHYONO, Lettu Mar NRP 23990/P, Terdakwa III NANDALA DWI PRASETYA, Kapten Mar NRP 240121/P dan Terdakwa IV SAMI LAKKA, Lettu Pas NRP 533904,” demikian bunyi putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (4/9).

Laman SIPP tersebut tidak menampilkan susunan majelis hakim yang mengadili perkara nomor: 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026.

Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko dihukum dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.

Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dihukum dengan pidana 2 tahun penjara.

Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim menetapkan selama waktu para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim pengadilan tinggi militer dalam putusan tersebut.

“Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa I sejumlah Rp15.000,00, Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV masing-masing sejumlah Rp20.000,00,” lanjut hakim.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghukum Terdakwa I dengan pidana 3 tahun penjara, dan Terdakwa II dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Terdakwa I dan Terdakwa II berperan sebagai eksekutor penyiram air keras kepada Andrie Yunus.

Sementara Terdakwa III dihukum dengan pidana 2 tahun penjara, dan Terdakwa IV dihukum dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Hakim pengadilan tingkat pertama mempertimbangkan kadar kesalahan dan kualitas perbuatan Terdakwa III dan Terdakwa IV sehingga menjatuhkan hukuman lebih ringan, meskipun secara pangkat lebih tinggi daripada dua Terdakwa lain.

Lebih lanjut, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II berupa pemecatan dari dinas militer.

Andrie Yunus disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI pada 12 Maret 2026 malam setelah mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bertajuk “Remiliterisasi & Judicial Review UU TNI”.

Respons TAUD
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut putusan banding terhadap anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menjadi Terdakwa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah membuktikan peradilan sesat.

Putusan banding yang menganulir pidana pemecatan terhadap dua orang Terdakwa dan penjatuhan pidana badan yang ringan semakin memperlihatkan impunitas tentara melalui peradilan militer.

“Amar putusan banding menimbulkan ketidakjelasan dan pertanyaan serius mengenai status pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” ujar Jane Rosalina Rumpia dari KontraS yang menjadi bagian TAUD lewat keterangan pers, Jumat ini.

Jika dibaca, terang Jane, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku.

Ketidakjelasan ini dinilai secara wajar menimbulkan kesan bahwa pemecatan terhadap Terdakwa I Edi Sudarko dan Terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi telah dianulir.

“Ketidakjelasan dalam amar putusan tersebut tentu menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer merupakan infrastruktur impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit,” ucap Jane.

Kondisi Andrie Yunus
Hingga pertengahan Agustus kemarin, Andrie Yunus sudah menjalani serangkaian operasi mata dan bedah plastik pasca-disiram air keras oleh prajurit BAIS TNI lima bulan lalu.

“Hingga saat ini, Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi bedah plastik sepanjang 5 bulan ini,” ujar Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya yang menjadi bagian TAUD dalam konferensi pers di kantornya, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (13/8).

Dimas mengutip keterangan dokter spesialis mata dr. Faraby Martha dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 20 Mei 2026 yang menjelaskan paparan air keras menyebabkan kerusakan sel punca kornea mata kanan diperkirakan mencapai sekitar 40 persen dan berdampak serius pada penglihatan Andrie.

Saat ini, mata kanan Andri hanya mampu menangkap cahaya. Bahkan, dalam pemeriksaan, ia disebut tidak mampu mengenali huruf, termasuk huruf dengan ukuran paling besar.

Meski sempat mengalami kebocoran pada dinding bola mata, kondisi tersebut telah berhasil ditangani dan hingga kini tidak ditemukan infeksi.

Untuk melindungi struktur mata dan mendukung proses penyembuhan, mata kanan Andrie masih ditutup menggunakan jaringan selaput, sementara kelopak matanya dijahit selama sekitar 4-6 bulan.

“Tapi, perkembangan terakhir, bekas rembesan itu ternyata tidak merusak atau melelehkan pupil. Artinya, tim dokter masih punya kans untuk dapat menyelamatkan fungsi penglihatannya Andrie,” ucap Dimas.

“Dan kemudian ketakutan, kekhawatiran bahwa akan ada cacat permanen, artinya buta, itu mungkin bisa diminimalisasi risikonya,” lanjutnya.

Selain itu, Andrie juga telah menjalani cangkok kulit untuk menangani luka bakar yang mengenai sekitar seperlima bagian tubuh sebelah kanannya.

Luka tersebut kini meninggalkan jaringan parut berupa keloid dan kontraktur, sementara bagian leher masih memerlukan operasi lanjutan. Andrie juga menggunakan pressure garment sebagai bagian dari perawatan.

“Dan termasuk adalah rencana untuk melakukan proses-proses yang sifatnya pemolesan kulit, setelah melakukan konstruksi atau melakukan upaya-upaya untuk membunuh jaringan-jaringan kulit yang mati akibat air keras, tim dokter ke depannya akan coba untuk melakukan upaya rekonstruksi terhadap kulitnya supaya kulitnya dapat disamarkan bekas lukanya atau bekas nodanya,” kata Dimas. (cnni)