SOERATKABAR.COM, Jakarta – Guru Besar Universitas Trisakti sekaligus pengamat kebijakan publik, Trubus Rahardiansah, menyoroti pembahasan RUU Perampasan Aset. Dia mengingatkan agar aturan tersebut tetap berada pada tujuan awal.
Trubus mengatakan RUU Perampasan Aset merupakan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat. Menurutnya, aturan tersebut diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih efektif bagi negara untuk memulihkan aset yang berasal dari kejahatan.
“Pelaku kejahatan tidak semestinya dapat menikmati hasil kejahatannya hanya karena negara menghadapi keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset tersebut,” kata Trubus dalam keterangannya, Sabtu (26/9/2026).
“Namun, semakin besar kewenangan yang hendak diberikan oleh sebuah undang-undang, semakin kuat pula mekanisme pengawasan yang harus menyertainya,” sambungnya.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset tak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset. Namun, juga harus memastikan kewenangan tersebut tak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
Dia mengatakan kewenangan untuk menelusuri, membekukan, menyita, hingga merampas aset merupakan kewenangan besar yang menyangkut hak warga negara. Sebab itu, aturan tersebut harus mengatur secara jelas mengenai batas kewenangan, prosedur, standar pembuktian, mekanisme keberatan, serta pengawasan.
“Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian, dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuka ruang abuse of power,” ujarnya.
Dia mengaku khawatir perampasan aset bisa dipakai untuk memberi tekanan terhadap lawan politik atau kelompok kritis. Dia mengatakan dalam konteks penegakan hukum, risikonya juga tak kalah serius.
“Kewenangan yang besar tanpa kontrol yang kuat dapat menciptakan ruang pemerasan, transaksi perkara, atau bahkan bentuk korupsi baru oleh oknum aparat penegak hukum,” jelasnya.
Dia mengatakan perhatian Komisi III DPR terhadap arsitektur pencegahan abuse of power merupakan salah satu bagian penting yang harus dikawal. Menurutnya, perampasan aset tidak hanya berbicara mengenai aset apa yang dapat dirampas, tetapi juga siapa yang memiliki kewenangan, dasar pembuktian yang digunakan, hingga perlindungan terhadap warga apabila terjadi kesalahan.
“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” jelasnya.
Trubus juga menanggapi polemik mengenai belum adanya draf resmi RUU Perampasan Aset versi Komisi III DPR yang dapat diakses masyarakat. Dia menilai persoalan tersebut harus dilihat sesuai tahapan pembentukan undang-undang. Menurutnya, berbagai konsep RUU yang beredar belum dapat dianggap sebagai draf resmi yang mewakili sikap Komisi III.
“Komisi III saat ini masih menghimpun masukan untuk penyusunan draf awal dan naskah akademik. Dalam proses tersebut, DPR telah menggelar rangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi, organisasi profesi hukum, praktisi, dan berbagai elemen masyarakat. Komisi III juga menyatakan masih akan melanjutkan rangkaian RDPU serta menerima masukan tertulis dari masyarakat,” ujarnya.
“Karena itu, publik memang berhak meminta transparansi, tetapi transparansi juga perlu ditempatkan pada tahap yang tepat. Yang terpenting adalah ketika draf awal dan naskah akademik resmi telah terbentuk, keduanya harus segera dibuka kepada publik agar masyarakat dapat membaca, mengkritisi, dan memberikan masukan sebelum pembahasan bersama pemerintah berlangsung lebih jauh,” sambungnya.
Trubus juga menyoroti wacana memasukkan konsep illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar dalam RUU Perampasan Aset. Menurutnya, konsep tersebut harus dikaji secara hati-hati karena berkaitan dengan perbedaan antara hukum pidana materiil dan hukum pidana formil.
“Secara konseptual, RUU Perampasan Aset banyak berbicara mengenai mekanisme atau tata cara negara melakukan perampasan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Artinya, salah satu titik beratnya berada pada aspek prosedural penegakan hukum,” katanya.
“Sementara itu, apabila illicit enrichment hendak ditetapkan sebagai suatu tindak pidana baru yang dapat dikenai penghukuman, persoalannya masuk ke wilayah hukum pidana materiil. Kita berbicara mengenai perbuatan apa yang dinyatakan sebagai tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, unsur-unsurnya, serta sanksi apa yang dapat dikenakan,” tambahnya.
Menurutnya, pembedaan tersebut bukan sekedar perdebatan akademik. Dia mengatakan kesalahan menempatkan norma bisa menimbulkan implementasi di kemudian hari.
Dia juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak dipandang hanya sebagai instrumen pemberantasan korupsi. Menurutnya, pendekatan pemulihan aset juga relevan terhadap berbagai tindak pidana yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar, seperti pencucian uang, narkotika, perdagangan orang, kejahatan terorganisasi, dan kejahatan ekonomi lainnya.
Trubus menilai percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset memang penting. Sebab, masyarakat membutuhkan instrumen hukum yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan.
Namun, dia mengingatkan kualitas undang-undang tidak hanya diukur dari kecepatan pengesahan. Menurutnya, ada tiga keseimbangan yang perlu dijaga dalam pembahasan RUU tersebut, yakni efektivitas pemulihan aset dengan perlindungan hak warga negara, kewenangan aparat dengan sistem pengawasan, serta percepatan pembentukan aturan dengan kebutuhan menghasilkan regulasi yang tepat.
“RUU Perampasan Aset harus menjadi alat negara melawan kejahatan, bukan alat kekuasaan terhadap warga negara,” ungkapnya.
“Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” imbuh dia. (dtk)













