Waka Komisi III DPR Dorong RUU Perampasan Aset Lindungi Korban Investasi Bodong

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyambut positif pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir di DPR RI. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi instrumen penting dalam memperkuat penegakan hukum, seperti investasi bodong dan berbagai modus penipuan keuangan.

Dede menilai selama ini penanganan perkara penipuan belum sepenuhnya memberikan kepastian pemulihan kerugian bagi korban. Tak sedikit masyarakat yang mengalami kerugian besar, sementara proses hukum terhadap pelaku tidak selalu diikuti dengan pemulihan kerugian korban.

“Saya menyambut positif RUU Perampasan Aset ini. Jangan sampai pelaku penipuan sudah dihukum dan dipenjara, tetapi masyarakat yang menjadi korban justru kehilangan uangnya tanpa ada kepastian pengembalian. Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memperjuangkan hak korban,” ujar Dede, Sabtu (31/10/2026).

Dia mengatakan salah satu aspek penting dalam RUU Perampasan Aset ialah adanya mekanisme yang memungkinkan aset hasil tindak pidana dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (3) draf RUU Perampasan Aset, yang membuka ruang bagi pengadilan untuk menetapkan pengembalian aset yang dirampas kepada korban.

Menurutnya, ketentuan tersebut memiliki arti penting. Aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dapat diupayakan untuk memulihkan kerugian korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau uang itu berasal dari masyarakat yang ditipu melalui investasi bodong, maka sudah sepatutnya pengembaliannya kepada korban menjadi prioritas. Kita ingin kehadiran undang-undang ini benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini dirugikan,” tegasnya.

Politikus PDIP ini juga menyoroti pentingnya penguatan kewenangan dan instrumen hukum bagi aparat penegak hukum dalam menelusuri, memblokir, serta menyita aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Termasuk aset yang sengaja disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan atas nama pihak lain untuk menghindari proses hukum.

Dia mengatakan pemberantasan kejahatan ekonomi harus dibarengi dengan keberpihakan yang nyata kepada korban. Sebab, kata dia, masyarakat yang kehilangan uang akibat penipuan tak cukup hanya mendapatkan kepastian bahwa pelaku telah dijatuhi hukuman.

“Masyarakat tentu mengharapkan lebih dari sekadar hukuman terhadap pelaku. Mereka ingin hak-haknya kembali. Karena itu, kita harus memastikan RUU Perampasan Aset nantinya memiliki mekanisme yang kuat, jelas, dan berpihak pada kepentingan korban,” jelas Dede.

Lebih lanjut, Dede mengatakan pelaksanaan perampasan aset harus tetap berlandaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat. Dia mengingatkan penguatan instrumen penegakan hukum harus disertai mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel.

Dede berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat segera dituntaskan bersama pemerintah dengan tetap membuka ruang bagi partisipasi dan masukan publik. Dengan demikian, undang-undang yang dihasilkan tidak hanya mampu memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, tetapi juga menghadirkan mekanisme pemulihan kerugian korban.

“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari berapa orang yang dipenjara atau berapa besar aset yang dirampas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu memperjuangkan pengembalian hak masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Itulah keadilan yang harus kita perjuangkan,” pungkas Dede. (dtk)

Exit mobile version