Awal Mula Terbongkarnya Dugaan Penyadapan Prabowo oleh Listyo Sigit Cs

SOERATKABAR.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menyebut kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs terungkap dari adanya laporan.

Listyo Sigit dan dua jenderal aktif Polri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan terhadap presiden ini.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menerangkan dugaan penyadapan itu terjadi pada rentang waktu tahun 2025-2026. Pada masa itu Listyo Sigit masih aktif menjabat Kapolri.

“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep dalam konferensi di Bareskrim Polri, Selasa (3/11).

Dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi.

Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa ada proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Asep menyebut pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk menghapus file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

Pada 1 Oktober 2026, Listyo Sigit diberhentikan dan dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Jabatan Kapolri beralih ke Jenderal Suyudi Ario Seto lewat pelantikan di Istana.

“Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” ucap dia.

Asep membeberkan nomor yang menjadi sasaran penyadapan diduga milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, tokoh media, tokoh organisasi masyarakat, LSM hingga pengusaha.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit ponsel, satu unit iPad dan empat buah flashdisk.

Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Sementara, satu jenderal lain, dengan inisial SU, yakni Irjen Slamet Uliandi disebut masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mabes Polr (cnni)