SOERATKABAR.COM, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menanggapi isu terkait pembalut yang tengah ramai disorot terkena PPN 11%. Irma mendorong pemerintah untuk menghapus PPN tersebut.
Irma mengatakan pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian dari pengeluaran rutin setiap bulan. Menurutnya, tak semestinya pembalut dikenai pajak.
“Pembalut ini bagian dari pengeluaran rutin perempuan tiap bulan,” kata Irma kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, kebijakan perpajakan seharusnya mempertimbangkan kebutuhan dasar masyarakat. Dia mengingatkan agar upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara tak justru membebani masyarakat.
“Kebutuhan dasar dan sensitif gender harus menjadi pijakan Menkeu, jangan karena cari pemasukan untuk negara malah merugikan rakyat (perempuan) cari pajak pada komoditas yang tepat agar pemasukan negara signifikan, jangan sekedar dari pembalut, bukannya saat beli rakyat sudah dikenai pajak juga,” ujarnya.
Ketua DPP NasDem ini mengatakan pembalut bukanlah barang yang dapat dihindari penggunaannya oleh perempuan. Pasalnya, kebutuhan tersebut bersifat rutin dan harus dipenuhi setiap bulan.
“(PPN) sangat berpotensi memberatkan kelompok rentan, karena pembalut bisa dikatakan sebagai kebutuhan dasar perempuan,” jelasnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Bernita Matondang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengatur pembalut menstruasi sebagai barang bebas pajak.
Dilihat dari situs MK, Senin (2/11), gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 406/PUU-XXIV/2026. Pemohon mengajukan gugatan terhadap pasal Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1 dan Penjelasan Pasal 16B ayat (1a) huruf j angka 1.
Soal Pajak Pembalut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti mengatakan selama ini pembalut yang diperdagangkan di Indonesia memang merupakan barang kena pajak (BKP). Pembeliannya dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge kepada detikcom, Kamis (29/10).
Untuk barang nonmewah, tarif PPN adalah 12% dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11%.
“Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” ujar Inge. (dtk)













