
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menelusuri informasi soal tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub, melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya menelusuri keberadaan Suwito Ayub yang terdeteksi melintas ke Singapura pada akhir 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.
“Kami sedang menelusuri, dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” kata Whisnu kepada wartawan, Jakarta, Jumat (4/3/2022).
Menurut Whisnu, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.
Sebelumnya, Whisnu menyatakan bahwa penyidik telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka Suwito Ayub. Menurutnya, Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24/2) lalu, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan.
“Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu kita panggil tetapi tidak datang,” ujarnya.













