Mendagri Minta Kepala Daerah hingga Lurah Segera Laporkan SPT Tahunan

JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan agar proaktif melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak tepat waktu.

Instruksi itu ditujukan kepada kepala daerah, baik gubernur, bupati, wali kota. Kemudian, jajaran pemerintahan daerah lainnya, seperti DPRD, kepala dinas, kecamatan, kelurahan dan desa agar segera melaporkan SPT tahunan di kantor pajak di daerah masing-masing atau menggunakan sistem e-Filing sebelum 31 Maret 2022.



Baca Juga:  Usai Lapor SPT, Ma’ruf Amin: Pajak Adalah Bukti Kecintaan kepada Negara

Langkah ini, kata Mendagri, bakal menggerakkan masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan tepat waktu. Sebab, apa yang dilakukan kepala daerah akan dicontoh oleh masyarakat.

“Ini menjadi bola salju yang besar. Otomatis kita berharap kewajiban kita sebagai warga negara sudah terlaksana, kita juga aman secara hukum, dan kemudian negara kita akan mendapatkan penghasilan tambahan pendapatan,” ujar Tito usai melaporkan SPT tahunan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (9/3/2022).

Mendagri menambahkan, pendapatan tersebut nantinya juga akan ditransfer ke pemda. Secara rinci Mendagri menjelaskan, hal itu menjadi bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari mekanisme Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). Dana TKDD tersebut, salah satunya bersumber dari pajak.

“Jadi makin banyak (pendapatan pajak), mudah-mudahan transfer juga akan makin besar ke daerah-daerah,” tuturnya.

Mendagri kembali mengajak pemda serta jajaran perangkat daerah termasuk kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera melaporkan SPT pajak tepat waktu. Di lain sisi, dalam kesempatan yang sama, Mendagri mengatakan, bagi pemda, utamanya kepala daerah yang terlambat melaporkan SPT pajak tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam perpajakan.

Hal ini tidak lepas dari peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagaimana Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, Kemendagri berperan sebagai pembina dan pengawas jalannya pemerintahan daerah.

“Ada sanksi sesuai aturan undang-undang. Kita juga dari Kemendagri tentu akan melihat juga mana kepala daerah yang patuh hukum, mana yang tidak. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kemendagri juga bisa memberikan sanksi sesuai aturan itu, di antaranya teguran,” pungkasnya.

Baca Juga: 30 Rumah di Semarang Rusak Diterjang Puting Beliung


(Ari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *