
TES Swab PCR memang masih menjadi metode paling akurat untuk mengetahui apakah seseorang terinfeksi Covid-19, baik yang masih aktif maupun yang sudah mati. Oleh karena itu, tes PCR menjadi syarat untuk bepergian -meskipun aturan tersebut sekarang sudah dicabut- di banyak negara.
Selain itu, banyak juga kantor yang mewajibkan tes PCR bagi karyawannya yang sudah selesai menjalani Isolasi Mandiri. Namun, menurut National Institute for Communicable Diseases, tanpa PCR negatif pun seseorang sebenarnya sudah bisa kembali bekerja, asalkan telah memenuhi beberapa syarat.
Adapun ketentuan isoman bagi pasien Omicron tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, ada beberapa syarat dianggap sembuh Covid-19.
Pertama, sudah menyelesaikan masa isolasi selama 10 – 14 hari. Kedua, kondisi seseorang sudah dinilai dan dinyatakan layak bekerja kembali oleh dokter. Ketiga, tetap mematuhi protokol kesehatan, saat kembali bekerja.
Setelah isoman, pada kasus yang ringan dan sedang, risiko penularannya dianggap sudah sangat minimal. Karena, menurut studi, virus sudah tak aktif lagi. Karenanya, tes PCR tidak lagi menjadi wajib dilakukan mereka yang tidak bergejala dan telah menjalani isoman.
Dr. Erlina Burhan, M.Sc, SpP (K), dokter spesial paru dari Divisi Infeksi Departemen Pulmonologi Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI), menyebut tes PCR tidak perlu dilakukan jika seseorang sehat.
“Pemeriksaan PCR di akhir isoman tak perlu dilakukan, jika Anda tak lagi merasakan gejala atau bergejala ringan,” katanya.













