KPK Setor Rp 245 Juta Hasil Lelang Emas Eks Walkot Tasikmalaya ke Kas Negara

Jakarta

KPK menyetor uang Rp 245 juta ke kas negara. Uang itu berasal dari hasil lelang barang rampasan terpidana korupsi eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman.

“Jaksa Eksekutor KPK Andry Prihandono telah melakukan penyetoran ke kas negara, di antaranya hasil lelang barang rampasan terpidana Budi Budiman dkk senilai Rp 245 juta,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (30/8/2022).

Ali mengatakan uang Rp 245 juta itu berasal dari lelang dua keping emas. Dia menyebut berat emas itu masing-masing 100 gram.

“Lelang barang rampasan yang laku tersebut yaitu 2 keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk dengan berat masing-masing 100 gram,” jelasnya.

Ali mengatakan penyetoran uang itu merupakan upaya KPK untuk memaksimalkan asset recovery.

“Lelang barang rampasan dilakukan KPK untuk terus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan ke kas negara,” tutup Ali.

Sebelumnya, KPK melelang barang hasil rampasan milik Budi Budiman. Lelang itu akan dilakukan lewat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III.

“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/8).

Terkait lelang tersebut, Ali menyebut hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Koruptur (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain barang milik Budi Budiman, KPK dan KPKNL bakal melelang barang rampasan milik eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

Ali menjelaskan, dari rampasan Budi Budiman, KPK bakal melelang dua keping emas logam mulai produksi PT Antam TBK senilai seberat 100 gram dengan kadar 99,99%. Dua keping emas itu dilelang dengan batas lelang senilai Rp 160.110.000.

“Dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram, harga limit Rp 160.110.000 dan uang jaminan Rp 50.000.000,” jelas Ali.

Ali menyebut lelang itu bakal dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran lewat internet dengan metode closed bidding. Pelelangan bakal dilaksanakan pada Senin (22/8) mendatang.

Adapun eks Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman saat ini telah dijatuhi vonis hukuman satu tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa menyuap pegawai Kementerian keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp 700 juta.

Putusan ini terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Saat sidang, KPK meminta majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Budi selama dua tahun penjara.

(haf/haf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *