Kemenkes Ubah Skema Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Apa Saja Fasilitasnya?

Suara.com – Tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3 bagi masyarakat yang menggunakan skema layanan Jaminan Kesehatan Nasional alias JKN.

Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan pembaruan skema JKN dengan BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS. Apa itu?

Tapi kebijakan ini belum diterapkan di seluruh Indonesia, dan masih terbatas uji coba di 4 rumah sakit vertikal milik pemerintah.

Ilustrasi rumah sakit (Pexels.com/pixabay)
Ilustrasi rumah sakit (Pexels.com/pixabay)

Keempat rumah sakit itu yakni RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.

Baca Juga:
Khusus Masyarakat Kurang Mampu Menetap Selama Pengobatan, Rumah Sakit Ini Bikin Rumah Singgah

“Tapi pelayanan rawat inap KRIS ini harus diterapkan paling lambat seluruhnya pada 1 Januari 2023,” ujar Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Kemenkes, dr. Lily Kresnowati, M.Kes dalam acara diskusi di Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Meski sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus, tapi tetap tidak ada perbedaan dalam penerapan jumlah tempat tidur KRIS di rumah sakit, yaitu minimal 60 persen dari total tempat tidur di RS pemerintah dan 40 persen tempat tidur di RS swasta.

Ini karena tetap sesuai dengan Permenkes No.3 Tahun 2020, setiap rumah sakit wajib menyediakan rawat inap kelas standar atau KRIS untuk peserta jaminan PBI.

PBI adalah perserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran sebesar Rp 42.000 bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, dibayarkan oleh pemerintah pusat.

Sedangkan peserta PPU atau pekerja penerima upah seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.

Baca Juga:
BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu

Menurut dr. Lily, karena BPJS menggunakan sistem KRIS maka tidak ada perbedaan layanan dan pengobatan untuk peserta BPJS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *