Tersangka didapati menjadi perantara adopsi antara ibu bayi dengan pengadopsi secara ilegal. Ditemukan bukti uang biaya persalinan Rp8 juta, sedangkan Ibu bayi tidak merasa menerima uang tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke redaksi@medcom.id.
(ARV)