Oknum Produsen Migor Pilih Ekspor, Eks Dirjen Kemendag: Emang Ga Kooperatif

Jakarta: Oknum produsen minyak goreng (migor) disebut memilih ekspor ketimbang memenuhi suplai kebutuhan dalam negeri. Kondisi itu terjadi ketika kelangkaan dan mahalnya harga migor kemasan di dalam negeri.
 
Hal itu disampaikan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, saat bersaksi dalam kasus korupsi perizinan persetujuan ekspor (PE) minyak sawit atau crude palm oil (CPO) oleh Kemendag. Ia dicecar soal kebijakan kelangkaan migor yang mestinya dibereskan oleh direktorat yang dipimpinnya.
 
“Jadi milih ekspor, artinya kan tidak kooperatif pelaku usahanya menindaklanjuti arahan presiden mengutamakan kepentingan rakyat,” kata Nurwan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 29 September 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Menurut Nurwan, harga migor internasional menyentuh angka Rp26 ribu per liter. Sementara, pemerintah menetapkan satu harga migor kemasan Rp14 ribu.
 

“Ini menjadi celah bagi oknum-oknum pelaku usaha untuk memanfaatkan ini. Itu permasalahannya yang terjadi kelangkaan,” ujar Nurwan.
 
Namun, kata Nurwan, pemerintah telah memberikan subsidi dari selisih harga migor yang beredar di pasaran yang diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 01 dan 03 Tahun 2022. Subsidi diberikan kepada produsen migor.
 
“Memasok kemasan sederhana dengan 14 ribu, karena harga internasional tinggi. Sehingga saya kalau berpikiran negatif, ya ngapain (dalam negeri)? Termasuk juga kita wajibkan Rp14 ribu dengan diimingi selisih harga Rp3.260, lebih milih yang Rp26 ribu,” ujar Nurwan.
 
Oke Nurwan dihadirkan sebagai saksi dari jaksa penuntut umum (JPU). Dia bersaksi untuk lima terdakwa pada perkara ini.
 
Kelima terdakwa yakni, eks Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Indra Sari Wisnu Wardhana; tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley Ma; dan General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
 
Perbuatan melawan hukum mereka itu terkait pemufakatan atas terbitnya perizinan PE CPO oleh Kemendag. Mereka didakwa memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Yakni, Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
 
Perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara total Rp18 triliun. Terdiri dari keuangan negara yang dirugikan Rp6.047.645.700.000 dan perekonomian negara sejumlah Rp12.312.053.298.925.
 
Indra, Lin Che Wei, Master, Stanley, dan Pierre didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

(ADN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *