Dilaporkan Kasus Dugaan KDRT, Rizki Billar Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Depok.suara.com, Aparat kepolisian kini tengah mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Lesti Kejora yang dilakukan suaminya sendiri  Rizky Billar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, dalam kasus tersebut, tiga kategori hukuman terkait KDRT dari dampak luka yang diterima korban dan terkait kasus Lesti Kejora, baru menimbulkan luka ringan.

“Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta,” ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9/2022) seperti dikutip pmjnews.

Kasus dugaan KDRT yang dialami oleh Lesti Kejora, kata Zulpan, diperkuat dengan adanya saksi, yaitu asisten rumah tangganya.

Baca Juga:Bantai Aura Fire, Alter Ego: Kadita di-Ban Jadi Plonga Plongo

“Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment,” terangnya.

Terlebih lanjut Zulpan, kedua saksi tersebut mengaku melihat langsung kejadian dugaan kekerasan tersebut. 

“Mereka (Saksi) menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *